Bupati Batubara Non Aktif OK Arya Zulkarnain Meminta Keringanan Hukuman.

Kamis, 12 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herlman berbaju biru, Oka Arya berbaju putih, keduanya tertunduk lesu.

Herlman berbaju biru, Oka Arya berbaju putih, keduanya tertunduk lesu.

Pada hari Kamis, 12 April 2018 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau Pledoi dari Terdakwa Kasus Suap Bupati Batubara Non Aktif Arya Zulkarnain dan Kepala Dinas PU/PR Batubara Herman Herdadi.

Berdasarkan Pledoi yang dibacakan oleh Penasehat Hukum, terdakwa OK Arya Zulkarnain yang pada agenda persidangan sebelum dituntut dengan hukuman penjara oleh JPU selama 8 tahun dengan Uang Pengganti sebesar Rp. 6.000.000.000,-  mengaku tidak menerima aliran dana sebesar Rp. 8.000.000.000,-.

Penasehat Hukum terdakwa dalam pembacaan pledoinya memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat mengembalikan sebuah Mobil bermerk Nissan X-Trail yang mana mobil itu dibeli dari hasil jerih payah anak kandung OK Arya Zulkarnain beserta 8 buah rekening bank yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang dihadapi OK Arya Zulkarnain.

Terakhir Penasehat Hukum menerangkan bahwasanya Terdakwa OK Arya Zulkarnain telah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada negara melalui JPU sebesar Rp. 4.000.000.000,-. dan terdakwa juga telah bersikap koperatif, sehingga Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim memberikan keringanan.

Setelah pembacaan nota pembelaan atau Pledoi OK Arya Zulkarnain masih dalam Persidangan yang sama dibacakan juga nota pembelaan atau Pledoi dari Terdakwa Helman Herdadi, dalam Pledoi yang dibacakan oleh Penasehat Hukum dijelaskan bahwa Terdakwa Helman Herdadi tidak pernah menerima aliran dana yang disangkakan oleh JPU, dalam keterangan lain Penasehat Hukum juga menjelaskan bahwa terdakwa bukan Koordinator dari semua proyek sehingga Penasehat Hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Rekening milik Herman Herdadi yang saat ini dalam Penguasaan JPU. (MFhr)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru