Kasus Korupsi Pengadaan Pakaian Sekolah Kembali Digelar

Kamis, 24 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamis 24 Mei 2018. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali melakukan sidang lanjutan kasus korupsi Pengadaan baju serangam sekolah kelas 1 SD yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2016 sebesar Rp. 1.920.000.000 dengan volume 12.800 stel/siswa di Labuhan Batu Selatan (Labusel). Dengan terdakwa Waswin Lubis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Juli Syahbana Siregar selaku Wakil Direktur III CV. KEBERSAMAAN.

Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang terdiri dari Riyan, Imron Rosadi, Romli, dan Sahrul Tanjung. Dari keterangan para saksi diketahui bahwa sudah duakali pengiriman serangam, pengiriman yang pertama sudah dibagikan kepada siswa namun pengiriman kedua ini masih berada di gudang sebab Jaksa menginstruksikan untuk tidak membagikan perlengkapan sekolah.

Pengadaan serangam ini meliputi, serangam merah putih, serangam pramuka, dan akribut serangam namun hingga 2017 serangam masih kurang, berdasarkan laporan hasil Audit Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan perbuatan terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.050.580.280  dari total anggaran Rp. 1,9 miliar.

Atas perbuatanya masing-masing terdakwa diancam dalam pasal 3 junto pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagai mana telah di ubah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP.(IHL)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Selasa, 5 November 2024 - 05:40 WIB

Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam

Jumat, 1 November 2024 - 07:37 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda

Selasa, 29 Oktober 2024 - 04:32 WIB

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Berita Terbaru

Berita

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Selasa, 29 Okt 2024 - 04:32 WIB