Kamis 24 Mei 2018. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali melakukan sidang lanjutan kasus korupsi Pengadaan baju serangam sekolah kelas 1 SD yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2016 sebesar Rp. 1.920.000.000 dengan volume 12.800 stel/siswa di Labuhan Batu Selatan (Labusel). Dengan terdakwa Waswin Lubis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Juli Syahbana Siregar selaku Wakil Direktur III CV. KEBERSAMAAN.
Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang terdiri dari Riyan, Imron Rosadi, Romli, dan Sahrul Tanjung. Dari keterangan para saksi diketahui bahwa sudah duakali pengiriman serangam, pengiriman yang pertama sudah dibagikan kepada siswa namun pengiriman kedua ini masih berada di gudang sebab Jaksa menginstruksikan untuk tidak membagikan perlengkapan sekolah.
Pengadaan serangam ini meliputi, serangam merah putih, serangam pramuka, dan akribut serangam namun hingga 2017 serangam masih kurang, berdasarkan laporan hasil Audit Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan perbuatan terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.050.580.280 dari total anggaran Rp. 1,9 miliar.
Atas perbuatanya masing-masing terdakwa diancam dalam pasal 3 junto pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagai mana telah di ubah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP.(IHL)