Kasus Korupsi Pengadaan Pakaian Sekolah Kembali Digelar

Kamis, 24 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamis 24 Mei 2018. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali melakukan sidang lanjutan kasus korupsi Pengadaan baju serangam sekolah kelas 1 SD yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2016 sebesar Rp. 1.920.000.000 dengan volume 12.800 stel/siswa di Labuhan Batu Selatan (Labusel). Dengan terdakwa Waswin Lubis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Juli Syahbana Siregar selaku Wakil Direktur III CV. KEBERSAMAAN.

Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang terdiri dari Riyan, Imron Rosadi, Romli, dan Sahrul Tanjung. Dari keterangan para saksi diketahui bahwa sudah duakali pengiriman serangam, pengiriman yang pertama sudah dibagikan kepada siswa namun pengiriman kedua ini masih berada di gudang sebab Jaksa menginstruksikan untuk tidak membagikan perlengkapan sekolah.

Pengadaan serangam ini meliputi, serangam merah putih, serangam pramuka, dan akribut serangam namun hingga 2017 serangam masih kurang, berdasarkan laporan hasil Audit Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan perbuatan terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.050.580.280  dari total anggaran Rp. 1,9 miliar.

Atas perbuatanya masing-masing terdakwa diancam dalam pasal 3 junto pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagai mana telah di ubah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP.(IHL)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Berita Terbaru