SERTIFIKAT PRONA 2018 DI KOTA MEDAN TELAH HABIS

Senin, 28 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Medan pada tahun 2018 mengeluarkan sebanyak 12.000 sertifikat tanah melalui program Proyek Operasional Tanah Agraria (PRONA) secara gratis yang tersebar di 3 kecamatan Kota Medan yaitu Medan Tuntungan, Medan Belawan dan Medan Marelan. Masing-masing kecamatan mendapatkan jatah sertifikat yang berbeda, untuk Medan Tuntungan sebanyak 6.000, Medan Belawan 3.300, Medan Marelan 2000 dan UKM 700.

Masyarakat begitu antusias dalam mengikuti program Prona ini karena dianggap sangat membantu untuk memiliki seritifikat hak atas tanah secara gratis. Hal ini terlihat dari Sertifikat Prona di kota Medan dikeluar pada Januari 2018 dengan target 5 bulan harus sudah mencapai kuota yang disediakan. Ternyata belum sampai 5 bulan kuota sebanyak 12.000 sertifikat sudah habis. Jika anda ingin mengurus sertifikat tanah melalui program Prona silahkan menunggu sampai Januari 2019, Ujar salah seorang pegawai BPN Kota Medan.

Namun, sangat disayangkan dalam program Prona yang seharusnya gratis tetapi di Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, warga yang mengurus sertifikat prona dikenai biaya sekitar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah). Dan kasus pemungutan biaya ini sudah disampaikan warga kepada Drs. Baskami Ginting yang merupakan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI-P di gedung DPRD Sumut. Dalam pertemuan tersebut masyarakat memohon agar anggota DPRD dapat membantu menyampaikan ini kepada pihak Badan Pertanahan Nasional maupun kepada pihak Pemko Medan. (shd)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru