Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Medan pada tahun 2018 mengeluarkan sebanyak 12.000 sertifikat tanah melalui program Proyek Operasional Tanah Agraria (PRONA) secara gratis yang tersebar di 3 kecamatan Kota Medan yaitu Medan Tuntungan, Medan Belawan dan Medan Marelan. Masing-masing kecamatan mendapatkan jatah sertifikat yang berbeda, untuk Medan Tuntungan sebanyak 6.000, Medan Belawan 3.300, Medan Marelan 2000 dan UKM 700.
Masyarakat begitu antusias dalam mengikuti program Prona ini karena dianggap sangat membantu untuk memiliki seritifikat hak atas tanah secara gratis. Hal ini terlihat dari Sertifikat Prona di kota Medan dikeluar pada Januari 2018 dengan target 5 bulan harus sudah mencapai kuota yang disediakan. Ternyata belum sampai 5 bulan kuota sebanyak 12.000 sertifikat sudah habis. Jika anda ingin mengurus sertifikat tanah melalui program Prona silahkan menunggu sampai Januari 2019, Ujar salah seorang pegawai BPN Kota Medan.
Namun, sangat disayangkan dalam program Prona yang seharusnya gratis tetapi di Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, warga yang mengurus sertifikat prona dikenai biaya sekitar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah). Dan kasus pemungutan biaya ini sudah disampaikan warga kepada Drs. Baskami Ginting yang merupakan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI-P di gedung DPRD Sumut. Dalam pertemuan tersebut masyarakat memohon agar anggota DPRD dapat membantu menyampaikan ini kepada pihak Badan Pertanahan Nasional maupun kepada pihak Pemko Medan. (shd)