Kamis 21 November 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang Tindak Pidana Pencucian Uang terdakwa Haidar Aswan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Adapun ahli yang dihadirkan ialah Dr. Hernold Ferry Makawimbang.
Dari keterangan saksi ahli, kerugian negara yang ditimbulkan oleh kredit fiktif Koperasi Karyawan Pertamina mencapai Rp. 23 M, kerugian tersebut berasal dari pinjaman yang dilakukan oleh Koperasi Karyawan ke Bank Syariah Mandiri (BSM) sekitar tahun 2011 sebesar 27 M dan baru dibayar 3 M. Dr Hernold juga menambahkan, tunggakan tersebut menjadi kerugian negara karena pendanaan BSM 99% berasal dari Bank Mandiri yang notabene merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Setelah mendengar keterangan dari saksi ahli, kemudian Majelis Hakim menanyakan kepada saksi kemana dana pinjaman 27 M tersbut di alirkan. “Dana yang dipinjam menggunakan nama Koperasi Karyawan Pertamnina nyatanya tidak sampai ke anggota koperasi dan digunakan sendiri oleh terdakwa Haidar Aswan, karena itulah dinamakan kredit fiktif” ujar saksi ahli menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim.
Selanjutnya, Terdakwa yang diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim menanggapi keterangan dari saksi ahli, membantah pernyaataan dari saksi ahli perihal kerugian negara yang mencapai 23 M. “kenapa kerugian negara mencapai 23 M, jadi kemana dana 14 M yang kami bayarkan” ungkap Haidar Aswan. Penasihat Hukum dari terdakwa juga meminta bukti otentik berupa outstanding, karena di BAP kerugian negara yang ditimbulkan hanya Rp. 12 M, dan BAP tersebut ditandatangani oleh Saksi Ahli saat penyidikan.
Menanggapi pertanyaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum, Saksi Ahli mengatakan hanya memeriksa kerugian negara saja, yaitu uang yang masuk dan dikembalikan ke negara bukan mendalami masalah kreditur perbankan. Terdakwa yang tidak puas dengan pernyataan-pernyataan dari saksi ahli, menyebut ahli yang dihadirkan adalah ahli-ahlian yang tidak berkompeten.
Sebelumnya Haidar Aswan yang merupakan mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) yakni dakwaan perihal tindak pidana korupsi kredit fiktif dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).