BANGUNAN TIDAK SESUAI NILAI KONTRAK, TERDAKWA ZALMAN LUBIS DIPERIKSA MAJELIS HAKIM

Senin, 20 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[www.pendidikanantikorupsi.org] Senin 20 Januari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kasus korupsi pekerjaan pengendalian daerah aliran sungai Batang Angkola/pengaman area Balai Benih ikan Desa Huta Limbong Kecamatan Padang Sidempuan Kota Padang Sidempuan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Zalman Lubis mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam keterangannya terdakwa menjelasakan kepada Majelis Hakim bahwa  proyek pekerjaan pengendalian daerah sungai Batang Angkola di Desa Huta Limbong dilaksanakan pada Bulan September 2011 dengan jumlah anggaran Rp750.000.000 dan nilai kontrak Rp749.000.000 bersama rekanan CV Manyabi Group sebagai pemenang penyedia pekerjaan pengendalian aliran sungai Batang Angkola.

Di perjanjian kontrak tersebut disepakati ketahanan bangunan minimal 10 tahun, namun ditahun 2013 bangunan sudah mengalami kerusakan. Dengan adanya kerusakan tersbut pada tahun 2013 tim Ahli Teknik USU melakukan pengecekan di lapangan dan menemukan adanya kekurangan bahan material yang tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Lebih lanjut, Terdakwa Zalman Lubis membenarkan pernyataan Majelis Hakim adanya teguran dari tim pengawas terkait kekuarangan bahan meterial yang tidak sesuai dengan nilai kontrak yang dibayar. Tetapi terdakwa tetap menandatangani Berkas Acara serah terima pembayaran karena sudah melakukan pengecekan ke lapangan, menurutnya panjang dan lebar bangunan sudah sesuai dengan nilai kontrak, namun ia mengaku tidak melakukan pengecekan secara komprehensif sampai ke bahan material, terdakwa juga mengatakan tidak menerima hadiah apapun dalam penandatanganan berkas acara tersebut

Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Zalman Lubis selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan pekerjaan Pengendalian Daerah Aliran Sungai Batang Angkola/Pengaman Area Balai Benih Ikan Desa Huta Limbong Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2011 tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (Sry)

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Berita Terbaru