TIGA ORANG TERDAKWA PEMBERI SUAP BUPATI PAKPAK BARAT DITUNTUT DUA TAHUN PENJARA

Jumat, 31 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis 30 Januari 2020. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan pemberian suap oleh terdakwa Dilon Bancin, Gungung Banurea dan Anwar Fusen Padang kepada Mantan Bupati Pakpak Bharat Remigo Y Berutu

JPU KPK meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penajra kepada ketiga terdakwa Anwar Fusen Padang, Dilon Bancin dan Gugun selama 2 tahun denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan. Ketiganya terbukti atas dakwaan primair Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Bahwa perbuatan terdakwa telah dibuktikan dengan situasi fakta hukum yang mana pada  tanggal 1 januari kedua terdakwa menginginkan pekerjaan pembangunan jalan oleh karena itu dilakukan pertemuan antara Darwis Anggota DPRD dengan David Karosekali Dinas PU, yang mana dalam pertemuan dibahas pembayaran 10 % untuk kw (kewajiban) dan 15 % persen untuk fee projek.

Bahwa penyerahan uang dilakukan melalui perantara Darwis & David yang merupakan orang kepercayaan dari Remigo. Bahwa lebih lanjut diketahui telah terjadi pemindahan uang dari kedua terdakwa kepada David Karosekali oleh karena itu semua unsur telah terpenuhi. Selanjutnya dari keterangan saksi saksi diketahui bahwa terdakwa sudah mengetahui adanya penyerahan uang kw sebesar 10 %.

Berdasarkan fakta persidangan menunjukan bahwa kedua terdakwa, Dilon Bancin & Gugung Banurea memang memberikan uang kepada Remigo Y Berutu sebanyak Rp 750 juta. Sedangkan Anwar Fusen Padang sebesar Rp 300 Juta. Oleh karena itu perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama sama dan berlangsung selama beberapa tahap. Yang mana pemberian Dilon Bancin dan Gugung Banurea dilakukan sebanyak tiga tahap, pertama Rp 500 juta, kedua Rp. 120 juta dan ketiga Rp. 100 juta. Bahwa semua pemberian uang tersebut merupakan perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan satu alasan yg sama

Berdasarkan uraian tersebut, maka dakwaan primair sudah terbukti sehingga dakwaan subsidsir tidak perlu dibuktikan. Terdakwa melakukan secara sadar oleh karena tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Adapun hal yang meringankan terdakwa telah mengakui perbuatan dan memiliki tanggungan keluarga.

Dalam uraiannya Jaksa mendakwa ketiga terdakwa yang memberikan suap kepada Bupati Remigo Y Berutu dengan dakwaan subsiduritas.  Yakni primair Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 dan subsidair Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ibr)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas
Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara
Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda
Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar
Terdakwa Minta Agar Tidak Terlalu Lama di Penjara, Karena Ingin Kumpul Bersama Keluarga
Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:55 WIB

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:44 WIB

Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:39 WIB

Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:36 WIB

Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:54 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar

Berita Terbaru