KORUPSI RSUD TARUTUNG: MAJELIS HAKIM PERIKSA SAKSI, MANTAN DIREKTUR DAN STAF RSUD TARUTUNG

Selasa, 11 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org]Senin 10 Februari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menyidangkan Plt Direktur RSUD Swadana Tarutung Henndri Firmaranto dan Bendahara Bahtiar Sagala, keduanya menjadi terdakwa kasus korupsi Jamkesmas tahun 2013 di RSUD Swadana Tarutung.

Adapun agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan saksi Sawal Nababan unit penanganan pasien khusus RSUD Swadana Tarutung, dr Sahut Hutasuhut mantan Direktur RSUD Swadana Tarutung  tahun 2012-2013 dan Ladingan Sianipar mantan Direktur RSUD Swadana Tarutung 2013-2014

Saksi dr Sahut Hutasahut menuturkan bahwa RSUD Swadana Tarutung berhutang hampir 4 Milliar dengan PT Sinar Utama dikarenakan dana APBD yang diterima dari Pemerintah tidak mencukupi untuk menutupi uang Operasional Rumah Sakit. Pada saat itu Sahut sempat menanyakan kepada Bupati untuk diberikan talangan, namun Bupati meminta Sahut untuk mengusahakan terlebih dahulu. Saksi dr sahut juga menyebut dana yang diberikan oleh pemerintah pada tahun 2013 senilai 499 juta hanya direalisasikan 216 juta oleh terdakwa Henndri Firmaranto.

Saksi Sawal Nababan membenarkan adanya hutang Rumah Sakit dengan Pihak Rekanan, hutang tersebut berupa pembelian alat kesehatan seperti obat-obatan, keperluan cuci darah dan lain sebagainya. Menurut Sawal Nababan pihak rumah sakit terpaksa berhutang terlebih dahulu untuk memenuhi kesedian alat-alat kesehatan di Rumah Sakit agar pasien yang berobat menggunakan Jamkesmas dapat ditangani, “hutang itu sendiri rencananya akan dibayar setelah pencairan dana Jamkesmas dari  Pemerintah” ujar Sawal Nababan.

Lebih lanjut, saksi dr Ladingan Sianipar menjelaskan sumber dana rumah sakit yang berasal dari APBD dan pengeloaan rumah sakit tidak mencukupi untuk biaya operasional rumah sakit  dikarenakan RSUD Swadana Tarutung banyak menangani Pasien yang menggunakan Jamksemas. Menurut dr Ladingan biaya operasional rumah sakit sebenarnya dapat tercukupi jika dana Jamkesmas dari Pemerintah berjalan lancar.

akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan AHLI dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2019,negara mengalami kerugian sebesar Rp (Dua ratus enam belas juta Sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus empat puluh empat rupiah). (sry)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:46 WIB

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB