DUGAAN KORUPSI OBJEK WISATA 3 PEJABAT MADINA, JPU HADIRKAN SAKSI

Selasa, 10 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[www.Pendidikanantikorupsi.org] Senin 09 Maret 2020 Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang Dugaan Korupsi Dana pembangunan objek wisata Taman Raja Batu(TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TPS) Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2016 dan 2017 dengan terdakwa Syahruddin selaku PLT. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang , Lianawaty sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Bidang Tata Ruang dan Pertanaman serta Nazaruddin Sitorus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Bidang Tata Ruang dan Pertanaman Dinas Pekerjaan Umum. Adapun agenda persidangan yaitu pemeriksaan terhadap saksi bernama Miftahul Falah dan Annisahrir.

Dalam keterangannya, saksi Miftahul Falah menjelaskan bahwa ia mengenal ketiga terdakwa tersebut tapi tidak mengerti duduk persoalan yang dihadapi oleh ketiga terdakwa tersebut. Ia juga mengatakan bahwa perkenalan mereka berawal dari Dinas PU bernama aslan dan menjumpakan saksi dengan  3 terdakwa tersebut untuk melakukan pembangunan objek wisata Taman Raja Batu(TRB) dalam hal teken kontrak dan penyewaan alat alat berat.

Saksi Annisahrir membenarkan keterangan dari saksi miftahul falah bahwa betul dia mengenal 3 terdakwa tersebut. ia menjelaskan kalau tugasnya itu hanya sebagai penandatangan surat tawar menawar barang seperti alat-alat berat untuk pembangunan objek wisata Tapian Siri-siri Syariah(TSS). Ia juga membenarkan bahwa dia diundang oleh Dinas PU dengan menggunakan surat resmi untuk hadir dalam pertemuan menyepakati kontrak alat-alat berat dengan perusahaan saksi.

Lebih lanjut, kedua saksi tidak bisa menjawab pertanyaan dari JPU terkait dengan surat teken kontrak dan proyek pembangunan tersebut, yang mana telah terjadi pendahuluan terhadap pembangunan sebelum surat kontrak selesai disetujui.

Sebelumnya, ketiga terdakwa tersebut didakwa karna mengerjakan proyek tanpa perencanaan dimana dibangun dilahan sempada atau bantara sungai tanpa adanya izin dari pihak terkait dan tanpa melalui mekanisme tender. Sehingga terjadi kerugian Keuangan Daerah(APBD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp. 5.245.570. 008. Sebagaimana Diatur dan Diancam Pidana Dalam Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang no 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 Ayat(1) K-1 KUHPidana. (H.A.R)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:46 WIB

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB