Sidang Terdakwa Syamsul Fitri : JPU hadirkan 13 Saksi

Selasa, 17 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin 16 Maret 2020 kembali menggelar sidang dugaan suap Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin, dengan terdakwa Kepala Sub Bagian Protokoler Syamsul Fitri. Adapun agenda dalam persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi terhadap 13 Kepala Dinas di OPD Pemko Medan.

Kepala Dinas Pengendalian Kependudukan dan KB Kota Medan Usmapolita meminta maaf karena merasa bersalah memberikan uang kepada Terdakwa Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri. Saksi mengaku pemberian uang tersebut dilakukan dengan alasan membantu kebutuhan operasional dan perjalanan dinas Walikota Medan.

Saksi Usmapolita yang diperiksa bersama dengan Kepala Dinas Organisasi Perangkat Daerah Kota Medan lainnya, seperti Kepala Dinas Dukcapil, Lingkungan Hidup, Tenaga Kerja, Sekertaris Dinas Pendidikan, Kadis PMPTSP, Kadis Parawisata, Kasatpol PP, Dirut RS Pringadi, Kadis Perikanan dan Kelautan, Asisten Umum Rendward dan Mantan Dirut PD Pasar kompak mengaku memberikan uang sejumlah 10 sampai 100 juta rupiah untuk kebutuhan operasional Walikota Medan.

Saksi Rahmat, mengaku memberikan uang sebesar Rp 20 juta  sebanyak dua kali. Saksi menerangkan bahwa uang pemberian tersebut berasal dari kantong pribadi. Kadisnaker H. Simanjuntak juga turut mengaku pernah memberikan bantuan sebanyak 5 juta, Saksi mengaku diminta karena banyak kegiatan, dan pemberian tersebut diakui tulus bukan karena mengharapkan jabatan.

Sekertaris Dinas Pendidikan Burhan mengaku memberikan uang sejumlah Rp 100 juta rupiah kepada Terdakwa. Uang tersebut diakui berasal dari kantong pribadi. Saksi tidak berkonsultasi dengan Kepala Dinas Pendidikan ketika memberikan uang tersebut karena permintaan dilakukan oleh terdakwa secara pribadi.

Hakim Anggota I Ahmad Sayuti sempat berujar mengatakan bahwa apabila pemberian sumbang yang dilakukan oleh para Kepala Dinas ini dilakukan untuk mengentaskan kemiskinan di Sumut, maka dalam waktu 10 tahun seluruh kemiskinan di Sumut akan hilang. (Ibr)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Berita Terbaru