Sidang Terdakwa Syamsul Fitri : JPU hadirkan 13 Saksi

Selasa, 17 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin 16 Maret 2020 kembali menggelar sidang dugaan suap Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin, dengan terdakwa Kepala Sub Bagian Protokoler Syamsul Fitri. Adapun agenda dalam persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi terhadap 13 Kepala Dinas di OPD Pemko Medan.

Kepala Dinas Pengendalian Kependudukan dan KB Kota Medan Usmapolita meminta maaf karena merasa bersalah memberikan uang kepada Terdakwa Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri. Saksi mengaku pemberian uang tersebut dilakukan dengan alasan membantu kebutuhan operasional dan perjalanan dinas Walikota Medan.

Saksi Usmapolita yang diperiksa bersama dengan Kepala Dinas Organisasi Perangkat Daerah Kota Medan lainnya, seperti Kepala Dinas Dukcapil, Lingkungan Hidup, Tenaga Kerja, Sekertaris Dinas Pendidikan, Kadis PMPTSP, Kadis Parawisata, Kasatpol PP, Dirut RS Pringadi, Kadis Perikanan dan Kelautan, Asisten Umum Rendward dan Mantan Dirut PD Pasar kompak mengaku memberikan uang sejumlah 10 sampai 100 juta rupiah untuk kebutuhan operasional Walikota Medan.

Saksi Rahmat, mengaku memberikan uang sebesar Rp 20 juta  sebanyak dua kali. Saksi menerangkan bahwa uang pemberian tersebut berasal dari kantong pribadi. Kadisnaker H. Simanjuntak juga turut mengaku pernah memberikan bantuan sebanyak 5 juta, Saksi mengaku diminta karena banyak kegiatan, dan pemberian tersebut diakui tulus bukan karena mengharapkan jabatan.

Sekertaris Dinas Pendidikan Burhan mengaku memberikan uang sejumlah Rp 100 juta rupiah kepada Terdakwa. Uang tersebut diakui berasal dari kantong pribadi. Saksi tidak berkonsultasi dengan Kepala Dinas Pendidikan ketika memberikan uang tersebut karena permintaan dilakukan oleh terdakwa secara pribadi.

Hakim Anggota I Ahmad Sayuti sempat berujar mengatakan bahwa apabila pemberian sumbang yang dilakukan oleh para Kepala Dinas ini dilakukan untuk mengentaskan kemiskinan di Sumut, maka dalam waktu 10 tahun seluruh kemiskinan di Sumut akan hilang. (Ibr)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB