PENASIHAT HUKUM TERDAKWA KORUPSI DANA BPJS RSUD BATUBARA AJUKAN EKSEPSI

Senin, 13 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senin 13 April 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kasus korupsi penyalahgunaan klaim dana BPJS RSUD Batubara tahun anggaran 2014-2015 dengan terdakwa Khairunnisa dan Rianty, mantan Bendahara BPJS/JKN RSUD Batubara.

Adapun agenda Sidang kali ini ialah pembacaan eksepsi yang dibacakan oleh Penasihat Hukum terdakwa.

Dalam eksepsinya, Penasihat Hukum terdakwa menyebut dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dan kabur, hal itu dikarenakan terdakwa hanya menjalankan perintah dari atasannya yakni dr. Mariana Lubis selaku Direktur RSUD untuk menandatangani surat-surat pengambilan dana klaim BPJS dan dalam hal ini dr. Mariana Lubis juga tidak menganggarkan dana BPJS sebagai pendapatan retribusi. Maka dari itu menurut Penasihat Hukum tidak tepat jika klien nya yang bertanggung jawab dalam kasus ini, “dr Mariana Lubis lah yang paling tepat bertanggung jawab Namun dr Mariana Lubis dalam dakwaan ini masih berstatus saksi” ungkapnya.

Lebih lanjut, Penasihat Hukum juga mengatakan terdakwa banyak mendapat paksaan untuk menandatangani berkas-berkas pengambilan dana klaim BPJS, selain itu ada pula beberapa tanda tangan terdakwa yang dipalsukan dalam berkas-berkas tersebut. Penasihat Hukum terdakwa juga menambahkan bahwa pemalsuan tandatangan sudah dilaporkan dan sedang dalam proses penyidikan di Polres Batubara.

Diketahui Sebelumnya kerugian Negara akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Saksi Marliana Lubis adalah sebesar Rp. 451.268.258,50 (empat ratus lima puluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah lima puluh sen). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Sry)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru