DITUNTUT 19 TAHUN, PENASIHAT HUKUM TERDAKWA KORUPSI PEMBELIAN MTN BANK SUMUT BERIKAN PEMBELAAN

Selasa, 10 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) oleh Bank Sumut, dengan terdakwa Maulana Akhyar Lubis selaku pimpinan Divisi Tresuri Bank Sumut dan Andri Irvandi selaku Direktur MNC Sekuritas yang bertindak sebagai Arranger dalam penjualan MTN dari PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) ke Bank Sumut. Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan ini dibuka pada sekitar pukul 17.00 WIB dan berakhir pada pukul 23.00 WIB.

Eva Nora selaku Penasihat Hukum dari terdakwa Maulana Akhyar Lubis saat membacakan nota pembelaan menyebut bahwa pembelian MTN SNP IV tahun 2017, MTN SNP VI tahap 1 dan tahap 2 tahun 2018 oleh Divisi Tresuri dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang mengikuti Surat Keputusan (SK) Direksi No 531 dan SK Direksi No 148.

Menurut Eva, Maulana Akhyar Lubis tidak terbukti terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan atau bebas demi hukum atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan.

“tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miiliar terlalu emosional dan berlebihan sebagaimana diketahui bahwa terhadap kasus-kasus korupsi yang banyak terjadi pada Pemerintahan Nasional yang merugikan negara hingga trilliunan rupiah, dituntut lebih rendah”. Ungkap Eva Nora dihadapan Hakim Ketua Sri Wahyuni.

Sedangkan Penasihat Hukum dari terdakwa Andri Irvandi dalam nota pembelaan-nya menyebut bahwa fee diluar kontrak sebesar 3% yang diterima oknum MNC Sekuritas dari PT.SNP tidak pernah diketahui oleh terdakwa Andri Irvandi. Selain Andri, beberapa pejabat MNC Sekuritas seperti Susi selaku Direktur Utama, Dadang Suryanto selaku Direktur Investmen Banking, Bambang selaku Pimpinan Divisi Investmen Banking juga dalam kesaksiannya tidak mengetahui perilhal fee 3% tersebut. Sementara Arief Effendy selaku Pimpinan Divisi Fixed Income sebagai orang yang menerima fee tersebut dari PT. SNP tidak dimintai pertangungjawabannya.

Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara dan denda senilai Rp. 1 milliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu kedunya juga diwajibkan membayar uang pengganti, untuk terdakwa Maulana membayar Rp 514 Juta sedangkan terdakwa Andri Irvandi senilai Rp 1,2 milliar dengan ketentuan jika Maulana Akhyar dan Andri Irvandi tidak mampu membayar uang pengganti tersebut akan diganti dengan hukuman penjara selama 9 tahun.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Petugas Satpol PP Kab. Langkat, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda
Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa yang Berpotensi Rugikan Negara Rp856 Miliar
Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Bersama 2 Rekanan Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa Masih DPO, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Dilanjutkan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 03:47 WIB

Petugas Satpol PP Kab. Langkat, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Senin, 13 Januari 2025 - 15:40 WIB

Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 13 Januari 2025 - 15:24 WIB

Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:43 WIB

Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:21 WIB

Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah

Berita Terbaru

Aktivitas

Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 13 Jan 2025 - 15:40 WIB

Aktivitas

Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda

Senin, 13 Jan 2025 - 15:24 WIB

Tulisan ini juga terbit di Koran cetak dan online Waspada pada hari Selasa, 07 Januari 2024.

Aktivitas

Tantangan Pemerintahan Sumut ; Korupsi

Sabtu, 11 Jan 2025 - 13:29 WIB