LANJUTAN SIDANG KORUPSI 2,3 M DISDIK KOTA TEBING TINGGI

Sabtu, 26 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org.]

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebing Tinggi yang merugikan negara senilai 2,3 milliar dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (24/6/2020).

Saksi Syamsul Huda yang sebelumnya telah memberikan keterangan pada saat penyidikan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) tidak hadir di persidangan karena sudah meninggal dunia, sehingga BAP saksi dibacakan oleh JPU di persidangan tersebut.

Dari BAP saksi Syamsul Huda yang dibacakan oleh JPU disebutkan bahwa saksi yang bekerja sebagai sales di Toko buku C.V. Tiga Serangkai menyatakan bahwa pihak Disdik Kota Tebing Tinggi ada memesan buku dari C.V Tiga Serangkai dan pihak dari Disdik yang memesan buku tersebut adalah terdakwa Masdalena dan terdakwa Efni.

Masih dalam BAP yang dibacakan JPU, bahwa saksi Syamsul Huda mengatakan kepada Efni dan Masdalena pemesanan tersebut harus dilakukan melalui SIPLAH, namun keduanya menyebut Disdik Kota Tebing Tinggi belum menggunakan SIPLAH sehingga pemesanan akhirnya dilakukan secara manual.

Lebih lanjut, setelah BAP saksi Syamsul Huda selesai dibacakan oleh JPU, terdakwa Efni membantah keterangan saksi Syamsul Huda dengan mengatakan bahwa ia tidak pernah melakukan pemesanan buku tersebut.

Diketahui sebelumnya bahwa JPU telah menetapkan tiga orang terdakwa dalam kasus ini yakni Pardamean Sitegar Kadisdik Kota Tebing Tinggi, Masdalena Pohan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Efni Efridah Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Kota Tebing Tinggi. (SRY)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa yang Berpotensi Rugikan Negara Rp856 Miliar
Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Bersama 2 Rekanan Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa Masih DPO, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Dilanjutkan
Dugaan Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut, Perkara Perdata Bukan Pidana
Korupsi Dana Bos di SMK Swasta Porsea, Para Terdakwa Divonis Berbeda
Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:43 WIB

Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:17 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa yang Berpotensi Rugikan Negara Rp856 Miliar

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:21 WIB

Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:53 WIB

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Bersama 2 Rekanan Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 6 Januari 2025 - 13:40 WIB

Dugaan Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut, Perkara Perdata Bukan Pidana

Berita Terbaru

Tulisan ini juga terbit di Koran cetak dan online Waspada pada hari Selasa, 07 Januari 2024.

Aktivitas

Tantangan Pemerintahan Sumut ; Korupsi

Sabtu, 11 Jan 2025 - 13:29 WIB