[Pendidikanantikorupsi.org.]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebing Tinggi yang merugikan negara senilai 2,3 milliar dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (24/6/2020).
Saksi Syamsul Huda yang sebelumnya telah memberikan keterangan pada saat penyidikan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) tidak hadir di persidangan karena sudah meninggal dunia, sehingga BAP saksi dibacakan oleh JPU di persidangan tersebut.
Dari BAP saksi Syamsul Huda yang dibacakan oleh JPU disebutkan bahwa saksi yang bekerja sebagai sales di Toko buku C.V. Tiga Serangkai menyatakan bahwa pihak Disdik Kota Tebing Tinggi ada memesan buku dari C.V Tiga Serangkai dan pihak dari Disdik yang memesan buku tersebut adalah terdakwa Masdalena dan terdakwa Efni.
Masih dalam BAP yang dibacakan JPU, bahwa saksi Syamsul Huda mengatakan kepada Efni dan Masdalena pemesanan tersebut harus dilakukan melalui SIPLAH, namun keduanya menyebut Disdik Kota Tebing Tinggi belum menggunakan SIPLAH sehingga pemesanan akhirnya dilakukan secara manual.
Lebih lanjut, setelah BAP saksi Syamsul Huda selesai dibacakan oleh JPU, terdakwa Efni membantah keterangan saksi Syamsul Huda dengan mengatakan bahwa ia tidak pernah melakukan pemesanan buku tersebut.
Diketahui sebelumnya bahwa JPU telah menetapkan tiga orang terdakwa dalam kasus ini yakni Pardamean Sitegar Kadisdik Kota Tebing Tinggi, Masdalena Pohan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Efni Efridah Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Kota Tebing Tinggi. (SRY)