SOAL KETERBUKAAN INFORMASI PARTAI POLITIK, SAHDAR JALIN KERJASAMA DENGAN KIP

Sabtu, 24 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sentra Advokasi Hak Dasar Rakyat (SAHDAR) menjalin kerjasama dengan Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara terkait keterbukaan informasi Partai Politik di Sumatera Utara. Kerjasama tersebut dilaksanakan melalui forum Focus Group Discussion (FGD) antara SAHDAR dan KIP Sumatara di Hotel Garuda Plaza Medan,  Jum’at (23/9/2022).

Ibrahim Puteh selaku Koordinator Eksekutif  SAHDAR memaparkan hasil assessment SAHDAR terhadap 12 Partai Politik di Sumatera Utara pada Agustus 2022 yang lalu. Dalam paparannya Ibrahim Puteh mengatakan bahwa  tidak ada satupun Partai Politik di Sumatera Utara yang memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di kantor sekretariatnya.

Menurut Ibrahim, dari hasil wawancara terhadap Partai Politik di Sumatera Utara menyatakan bahwa Partai-Partai yang ada belum memiliki aturan atau SOP terkait layanan informasi. Kata Ibrahim  Para pengurus Partai Politik yang di wawancarai juga menyebutkan kalau laporan pertanggungjawaban dan laporan keuangan itu adalah informasi internal dan tidak bisa dibuka ke Publik.

“Partai Politik menganggap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Partai Politik bukanlah tanggung jawab mereka, padahal menurut Kesbangpol anggaran Partai Politik naik menjadi 5000 per suara, itu adalah anggaran yang cukup besar. Kalau ini anggarannya sudah luar biasa mereka juga badan publik ini adalah penghianatan terhadap kepentingan publik dalam hal Keterbukaan Informasi”, Ucap Ibrahim.

Menanggapi hal itu, Muhammad Safii selaku Komisioner KIP  Sumatera Utara menyampaikan bahwa sejak berdirinya KIP  belum pernah melakukan monitoring terkait keterbukaan Informasi di Partai Politik. Dan Muhammad Safii juga mengatakan bahwa sejak berdirinya KIP DQRI 2012 hingga sekarang itu belum ada sengketa dari masyarakat terkait Keterbuakaan Informasi terhadap Partai Politik dan hanya SAHDAR yang melakukan sengketa Informasi, jadi KI akan mnindak lanjuti temuan SAHDAR dengan melakukan monev kepada Partai Politik. (BS)

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru