3 Orang Terdakwa Korupsi BTN Di Sidang Secara Bersamaan

Kamis, 6 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org.] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang Canakya Suman selaku Direktur PT. KAYA, Mujianto Selaku Direktur PT. ACR, Elviera Selaku Notaris terdakwa kasus Korupsi Bank BTN. Yang dalam persidangan kali ini dilakukan secara bersamaan dalam keterangan ahli (05/10/2022)

Agenda sidang kali ini pemeriksaan ahli. JPU dalam hal ini menghadirkan 2 orang ahli yang mana Pemeriksaan saksi dilakukan secara bersamaan. Adapun ahli yang dihadirkan yaitu ; Prof. Dr. Tan Kamello SH., MS dari USU dan Djanakaraji dari BPKP Perwakilan Sumatera Utara.

Dalam keterangan ahli, Tan kamello bahwa Suatu perikatan itu tidak dituliskan didalam kitab undang-undang hukum perdata tetapi padadoktrin dituliskan bahwa perikatan jenis-jenisnya adalah hubungan hukum antara 2 subjek hukum yang berada didalam hukum harta kekayaan yang salah satu pihak berhak atas prestasi dan pihak lainnya berhak memberikan harta tersebut. Sementara perjanjian itu di atur oleh undang undang.

Kemudian ahli juga menyampaikan bahwa PPJB yang dilakukan di kantor Notaris itu merupakan hanya peralihan perorangan namun tidak dengan kebendaan, jika ingin peralihan hak itu harus Sertifikat.

 

Tak hanya itu ahli juga menyampaikan bahwa jika belom terjadi balik nama antara pihak pertama dan pihak kedua bilamana sertifikat di agunkan di Bank namun terjadi kemacetan, maka kedua pihak tersebut dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.

Lebih lanjut, dalam keterangan ahli djakaraji ia menuturkan bahwa setelah memeriksa dan mengaudit kerugian negara yang terjadi pada Bank BTN sebesar 39,5M. Walaupun dari pihak PH mengatakan telah di lakukan pembayaran sebagian apakah kerugian negara masih tetap 39,5M? Ahli menjawab yaa benar.

Karna pasa dasarnyaa kredit yang diajukan itu dari awal telah melanggar prosedur maka walaipun ada pembayaran cicilan itu tetap tidak dianggap dikarekan pinjaman tersebut tidak ada. “Ucap Ahli”.

Sempat terjadi perdebatan antara JPU dan PH di karenakan pertanyaan PH yang menurut JPU tidak semestinya di pertanyakan. Namun Majelis Hakim meluruskan Perdebatan tersebut.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru