3 Orang Terdakwa Korupsi BTN Di Sidang Secara Bersamaan

Kamis, 6 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org.] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang Canakya Suman selaku Direktur PT. KAYA, Mujianto Selaku Direktur PT. ACR, Elviera Selaku Notaris terdakwa kasus Korupsi Bank BTN. Yang dalam persidangan kali ini dilakukan secara bersamaan dalam keterangan ahli (05/10/2022)

Agenda sidang kali ini pemeriksaan ahli. JPU dalam hal ini menghadirkan 2 orang ahli yang mana Pemeriksaan saksi dilakukan secara bersamaan. Adapun ahli yang dihadirkan yaitu ; Prof. Dr. Tan Kamello SH., MS dari USU dan Djanakaraji dari BPKP Perwakilan Sumatera Utara.

Dalam keterangan ahli, Tan kamello bahwa Suatu perikatan itu tidak dituliskan didalam kitab undang-undang hukum perdata tetapi padadoktrin dituliskan bahwa perikatan jenis-jenisnya adalah hubungan hukum antara 2 subjek hukum yang berada didalam hukum harta kekayaan yang salah satu pihak berhak atas prestasi dan pihak lainnya berhak memberikan harta tersebut. Sementara perjanjian itu di atur oleh undang undang.

Kemudian ahli juga menyampaikan bahwa PPJB yang dilakukan di kantor Notaris itu merupakan hanya peralihan perorangan namun tidak dengan kebendaan, jika ingin peralihan hak itu harus Sertifikat.

 

Tak hanya itu ahli juga menyampaikan bahwa jika belom terjadi balik nama antara pihak pertama dan pihak kedua bilamana sertifikat di agunkan di Bank namun terjadi kemacetan, maka kedua pihak tersebut dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.

Lebih lanjut, dalam keterangan ahli djakaraji ia menuturkan bahwa setelah memeriksa dan mengaudit kerugian negara yang terjadi pada Bank BTN sebesar 39,5M. Walaupun dari pihak PH mengatakan telah di lakukan pembayaran sebagian apakah kerugian negara masih tetap 39,5M? Ahli menjawab yaa benar.

Karna pasa dasarnyaa kredit yang diajukan itu dari awal telah melanggar prosedur maka walaipun ada pembayaran cicilan itu tetap tidak dianggap dikarekan pinjaman tersebut tidak ada. “Ucap Ahli”.

Sempat terjadi perdebatan antara JPU dan PH di karenakan pertanyaan PH yang menurut JPU tidak semestinya di pertanyakan. Namun Majelis Hakim meluruskan Perdebatan tersebut.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Dana Bos di SMK Swasta Porsea, Para Terdakwa Divonis Berbeda
Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda
Catatan Akhir Tahun 2024 : Pemberantasan Korupsi Tanpa Penegakan Hukum, Peradilan Tidak Bebas dalam Tahun-Tahun Politik
Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas
Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara
Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda
Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 03:56 WIB

Korupsi Dana Bos di SMK Swasta Porsea, Para Terdakwa Divonis Berbeda

Senin, 30 Desember 2024 - 13:29 WIB

Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda

Senin, 30 Desember 2024 - 04:16 WIB

Catatan Akhir Tahun 2024 : Pemberantasan Korupsi Tanpa Penegakan Hukum, Peradilan Tidak Bebas dalam Tahun-Tahun Politik

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:55 WIB

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:44 WIB

Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara

Berita Terbaru