Terdakwa Korupsi Proyek Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Tanjung Balai berstatus DPO Kembali Di Persidangkan.

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org.] Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang terdakwa Muhammad Sapran Lubis dalam kasus Korupsi Proyek Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Tanjung Balai dengan nilai kontrak sebesar Rp3.270.442.000 yang diawasi CV Tiga Dimensi Consultant (TDC) dengan Direktur Muhammad Sapran Lubis, dengan pagu Rp49.275.000.

Agenda sidang kali ini yaitu keterangan saksi. JPU menghadirkan 3 orang saksi yang akan di periksa secara bersamaan. Adapun saksi yang dihadirkan yaitu : Agus Salim, Lindawati, Muhammad erlin.

Dalam keterangannya, Saksi agus salim mengatakan bahwa Berdasarkan laporan, progres itu menujukkan sudah 100%. Saya melakukan pemeriksaan dilapangan dengan mengukur panjang dan lebar serta ketebalan. namun untuk kepadatannya tidak. Sehingga munculnya kerugian itu dari kepadatan itu sendiri.

“Kenapa itu terjadi? bisa jadi ini ada kongkalikong antara pelaksana dengan pengadaan hotmik” ucap Majelis Hakim Imanuel Tarigan.

Lebih lanjut, saksi Lindawati mengatakan bahwa proses pencairan uang tersebut keluar secara bertahap, yaitu ada 3 kali pengeluaran uang. Yang pertama uang mukak 20% setelah itu saksi lupa. Tapi yang jelas uang tersebut telah keluar semua.

Kemudian saksi Muhammad erlin selaku staff teknis membantu PPTK untuk pengawasan. Proses pengawasan nya jugak sama seperti yang dilakukan oleh saksi Agus Salim. Bahkan saksi tidak mempunyai hak untuk menegur atau memberhentikan pekerjaan tersebut ketika ada proses yang kurang atau tidak sesuai dengan kontrak yang ada.
“Saksi sediri sebenarnya tidak faham dalam proses pengawasan terkait kepadatan. Namun memaksakan untuk melakukan pengawasan karna perintah atasan”.ucap Majelis Hakim.

Bahwa perbuatan Terdakwa Mhd. Sapran Lubis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru