Sidang lanjutan Kasus Korupsi Asuransi Tani Jasindo Cabang Medan

Selasa, 20 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar persidangan dalam kasus korupsi asuransi tani Jasindo Cabang medan. 3 terdakwa yaitu Yudha, Daniel, dan Daeng disidang secara bersamaan.

Adapun yang menjadi agenda sidang kamis 8 juni 2023 yakni keterangan saksi mahkota dari masing-masing Terdakwa. Keterangan saudara saksi juga merupakan keterangan terdakwa sekalian ucap majelis hakim.

Dalam keterangan saksi daniel selaku bagian marketing pada PT. Jasindo yang bertugas sebagai pemasaran asuransi dan produk PT. Jasindo. Berkas berkas yang dari petani itu di kumpulkan kemudian di antar ke jasindo dan setelah itu saksi langsung memberikan kepada atasan. Dan saksi yang memeriksa dokumen nya. Pada saat itu luas lahan yang saksi periksa 86 hektare. Terkait di pecah atau tidaknya saksi lupa. Kemudian Dari terdakwa parlindungan saksi ada menerima uang sebesar 9 juta. Total uang yang Saksi terima dari hasil uang asuransi tani tersebut 81 juta dan saksi sudah mengembalikanya kepada kejaksaan negeri serdang bedagai.

Kemudian, dalam keterangan Yudha selaku tenaga claim PT. Jasindo yang bertugas untuk melakukan survey kelapangan sekaligus claim untuk pencairan. Pada saat itu saksi menerima laporan awal dari WA atasan yang pada saat itu langsung saksi menanyakan kepada atasannya apakah sudah bisa dilakukan cek lapangan dan atasannya menjawab sudah. Saksi menerima berkas kurang lebih 60 kelompok tani. Sekitar 15 kelompok yang saksi lakukan survey dengan waktu 6 bulan selebihnya tidak saksi lakukan.
Saksi juga mengakui ada menerima uang dari pak parlindungan untuk nilainya saksi lupa. Total uang yang saksi terima dalam kasus korupsi tersebut berkisar 80 juta. Dan sudah dilakukan pengembalian.

Dalam keterangannya Daeng selaku ketua kelompok tani dari tahun 2017 sampai 2022. Luas lahan yang di ajukan hanya 46 hektare. Untuk menerima menerima bantuan dari pihak Jasindo setiap kelompok tani agar melakukan pendaftaran. Dimana biaya pendaftaran perhektare 36 ribu yang uangnya itu di setorkan ke pak usman. Saksi juga Tidak pernah jumpa sama pihak jasindo.

Dalam proses pencairan Ada 2 kali pencairan yang saksi terima. Tahap pertama itu 250 juta dilakukan pemotongan sebesar 150 juta untuk orang Jasindo, dan 30 juta untuk petani. Seminggu kemudian dilakukan pencairan tahap kedua sebesar 250 juta dilakukan pemotongan sebesar 150 juta untuk Kepala Dinas Iskandar kemudian 100 juta untuk dinas pertanian.

Dalam penutup ke 3 terdakwa memang benar melakukan hal tersebut dan mengakui kesalahannya. (Bg_Yud)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Para Terdakwa, Dugaan Perkara Korupsi di PT BNI Dilanjutkan.
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal
Lagi-lagi Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Perkara Korupsi IMB, di Tunda
Uang Korupsi APD Covid-19 Diduga Mengalir ke Organisasi AMPI Sumut
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 04:53 WIB

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:42 WIB

Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa

Selasa, 17 Desember 2024 - 04:51 WIB

Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

Senin, 16 Desember 2024 - 14:09 WIB

Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:26 WIB

Sidang Pledoi Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal

Berita Terbaru