Persidangan Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Program Ma’had Al Jami’ah UIN SU

Jumat, 22 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 21 September 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi Program Ma’had Al Jami’ah UIN SU. Persidangan hari ini tertunda dari jadwal yang telah di tetapkan sebelumnya yaitu pada pukul 10.00 Wib. Sebab, dikarenakan Majelis Hakim sedang ada agenda lain. Sehingga persidangan dilaksanakan sekitar pada pukul 16.00 Wib.

Persidangan dilaksanakan di ruang cakra 9, dengan agenda Pembacaan Nota Eksepsi dari Terdakwa Evi Novianti Siregar (Staff Pengadministrasi Pusbangnis UINSU 2020). Selain itu, Majelis Hakim juga menyidangkan Terdakwa Saidurrahman (Rektor UINSU 2016 s.d 2020, berkas terpisah). Namun, Terdakwa tidak berhadir (in absentia) dan masih dalam status buronan/ masuk daftar pencarian orang (DPO). Padahal Jaksa Penuntut Umum telah mengirimkan surat panggilan persidangan secara resmi kepada Terdakwa, sehingga Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum menyurati kembali Terdakwa agar berhadir di persidangan.

Selanjutnya, Nota Eksepsi Evi Novrianti Siregar yang dibacakan Penasihat Hukumnya, menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini. Selain itu, perbuatan Terdakwa bukan termasuk melakukan Tindak Pidana Korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebagaimana yang didalilkan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.

Salah satu alasannya adalah Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya telah keliru mengkategorikan dana iuran Program Wajib Ma’had Al Jami’ah merupakan daripada kas atau keuangan negara. Melihat Pasal 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menyatakan “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”.

Maka, Terdakwa dalam Nota Eksepsinya berpandangan, iuran tersebut merupakan hak daripada mahasiswa bukan hak daripada negara, karena di kutip dari mahasiswa yang akan dikembalikan kepada mahasiswa bentuk menyelenggarakan program ma’had Al Jami’ah yang berbasis pendidikan pesantren. Sehingga perkara ini tidak dapat digolongkan kepada tindak pidana korupsi dan tidak dapat digolongkan telah merugikan keuangan negara.

Dalam petikan petitum (permintaan) dalam Nota Eksepsi Terdakwa kurang lebih menyatakan, yaitu ; meminta kepada Majelis Hakim agar menerima eksepsi dari Terdakwa, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa tidak dapat di terima dan menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Terdakwa, menyatakan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa di tolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, menyatakan mengembalikan harkat dan martabat Terdakwa, membebankan biaya perkara kepada negara.

Sebagai informasi tambahan, salah satu tujuan diadakan program ini adalah untuk mewarisi kontinuitas tradisi ke-Islaman dari masa ke masa. Sehingga program ini di wajibkan untuk para mahasiswa semester 1 dan 2 T.A 2020/2021.

Majelis Hakim menunda persidangan untuk Terdakwa Evi Novianti Siregar dilaksanakan Rabu, 27 September 2023 dengan agenda Tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum dan dihari yang sama Pembacaan Surat Dakwaan untuk Terdakwa Saidurrahman pukul 10.00 Wib di ruangan cakra 9.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 79 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru