Persidangan Lanjutan Dugaan Korupsi Proyek Galvanis Pematang Siantar (Jilid II)

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Saksi di Sumpah Berdasarkan Agamanya

Pendidikanantikorupsi.org. Senin 02 Oktober 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi proyek galvanis Pematang Siantar. Persidangan dimulai sekitar pukul 12.00 Wib, di ruang cakra 8. Di ruang persidangan terlihat Terdakwa yang di dampingi Para Penasihat Hukumnya, Jaksa Penuntut Umum dan beberapa pengunjung. Agenda persidangan kali ini pembuktian pemeriksan saksi lanjutan, diantaranya ; Jarmen Saragih (sebagai Konsultan Perencana), Rikson Sibuea (sebagai peserta lelang).

Saksi Rikson Sibuea salah satu peserta lelang yang ikut terhadap proyek ini. Namun, ia kalah dan tidak melakukan upaya apapun. “Kami tidak ada melakukan sanggahan atas kekalahan,” terangnya. Atas jawaban tersebut, sontak  Jaksa Penuntut Umum mengingatkan “Di persidangan yang lalu, saksi memastikan tidak melakukan sanggahan karena adanya pemberian uang 40 juta dari pihak tertentu kepada saudara,” ucap tegas Jaksa Penuntut Umum kepada saksi.

Selanjutnya, saksi Jarmen Saragih menerangkan terhadap proyek ini terjadi penurunan kualitas mutu beton. “Proyek ini kualitas mutu betonnnya diturunkan dari FC25 ke FC20. Apabila terjadi penurunan tersebut, dapat diprediksi kekuatan fisiknya tidak dapat bertahan lama”, jelasnya ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian, terhadap proyek galvanis ini diduga ada kecurangan. “Dari awal tender telah diskenariokan siapa pemenangnya. Kemudian, antara pemenang dengan peserta tender lainnya ada loby-loby termasuk tadi ada pemberian uang 40 juta dari si pemenang kepada peserta tender agar untuk mengalah. Terdakwa berperan mendampingi pemenang tender untuk bertemu dengan Rikson Sibuea untuk memberikan uang tersebut. Selain itu, keterangan saksi Jarmen Saragih tadi terkait dengan penurunan kualitas mutu beton, itu tidak sesuai dengan prosedur,” kata Jaksa Penuntut Umum ketika dimintai penjelasan.

Pada kasus ini, diduga ada pihak-pihak yang bersekongkol terhadap proyek galvanis ini. Bahkan Jaksa Penuntut Umum akan berupaya mencari pelaku lainnya yang bermain di proyek ini “Kita lihat nanti, bahkan di persidangan tadi ada pemberian uang 40 Juta, kita akan cari siapa-siapa saja yang menerima dan kita akan telusuri”, ucap tegas Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan selesai sekitar pukul 12.35. Kemudian, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 09 Oktober 2023 dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi lainnya pada pukul 09.00 Wib di ruang cakra 8.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru