Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Program Ma’had Al Jami’ah UIN SU, Mantan Rektor Masih Berstatus DPO

Jumat, 6 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 21 September 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi Program Ma’had Al Jami’ah UIN SU.

Persidangan dimulai sekitar pukul 15.00 Wib di ruang cakra 2 dengan agenda sidang pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim, terhadap Eksepsi dari Terdakwa Evi Novianti Siregar.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa mengatakan ” Penasihat Hukum Terdakwa mendalilkan bahwasanya perbuatan Terdakwa bukan tindak pidana korupsi, karena hal tersebut telah masuk ke dalam pokok perkara sehingga harus di uji pada saat pembuktian. Kemudian, terhadap dakwaan JPU secara materiil dan formiil telah terpenuhi dengan lengkap sehingga dinyatakan sah menurut hukum,” ucap Hakim Ketua.

Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim dalam Putusan Selanya memutuskan. “Mengadili, menyatakan Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima (ditolak), sehingga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No. 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn atas nama Terdakwa Evy Novianti Siregar dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” sambung Hakim Ketua.

Selain itu, di waktu yang bersamaan Majelis Hakim menyidangkan Terdakwa Sangkot Azhar Rambe dengan agenda pembuktian (tunda) dan Mantan Rektor UINSU 2016- 2020 dengan agenda pembacaan dakwaan (tidak berhadir/in absentia) masih dalam status buronan/DPO.

Persidangan selesai pukul 15.34. Majelis Hakim menunda persidangan hingga 12 September 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi untuk Terdakwa Evy dan Sangkot. Kemudian, pembacaan Dakwaan untuk Terdakwa Mantan Rektor UINSU.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 52 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru