Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Program Ma’had Al Jami’ah UIN SU, Mantan Rektor Masih Berstatus DPO

Jumat, 6 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 21 September 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi Program Ma’had Al Jami’ah UIN SU.

Persidangan dimulai sekitar pukul 15.00 Wib di ruang cakra 2 dengan agenda sidang pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim, terhadap Eksepsi dari Terdakwa Evi Novianti Siregar.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa mengatakan ” Penasihat Hukum Terdakwa mendalilkan bahwasanya perbuatan Terdakwa bukan tindak pidana korupsi, karena hal tersebut telah masuk ke dalam pokok perkara sehingga harus di uji pada saat pembuktian. Kemudian, terhadap dakwaan JPU secara materiil dan formiil telah terpenuhi dengan lengkap sehingga dinyatakan sah menurut hukum,” ucap Hakim Ketua.

Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim dalam Putusan Selanya memutuskan. “Mengadili, menyatakan Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima (ditolak), sehingga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No. 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn atas nama Terdakwa Evy Novianti Siregar dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” sambung Hakim Ketua.

Selain itu, di waktu yang bersamaan Majelis Hakim menyidangkan Terdakwa Sangkot Azhar Rambe dengan agenda pembuktian (tunda) dan Mantan Rektor UINSU 2016- 2020 dengan agenda pembacaan dakwaan (tidak berhadir/in absentia) masih dalam status buronan/DPO.

Persidangan selesai pukul 15.34. Majelis Hakim menunda persidangan hingga 12 September 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi untuk Terdakwa Evy dan Sangkot. Kemudian, pembacaan Dakwaan untuk Terdakwa Mantan Rektor UINSU.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Berita ini 49 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru