Asal Muasal Program Ma’had Al Jami’ah UINSU

Jumat, 13 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 12 Oktober 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi Program Ma’had Al Jami’ah UIN SU.

Persidangan dimulai sekitar pukul 15.00 Wib di ruang cakra 2 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, diantaranya ; BL, AA, A (Mantan Kasubbag), D (Kasubbag Perencana), HA (Kepala Ma’had Al Jami’ah Kampus 2 UINSU Pancing).

Program Ma’had Al Jami’ah ini, awal mulanya dibahas melalui rapat koordinasi. Salah satu peserta rapatnya adalah HA. “Waktu itu, Prof. Saidurrahman mengadakan rapat koordinasi dirumah dinasnya di kampus 1 UIN SU Sutomo. Saya diminta untuk merealisasikan program Ma’had ini,” ucap HA.

Kemudian, program ini dibuat berdasarkan surat edaran dari Kemenag yang sifatnya rekomendasi/tidak wajib. Namun, Prof. Saidurrahman mewajibkan program ini. “Rektor mewajibkan program ini karena merupakan program unggulan dari UINSU. Tujuannya untuk melatih kompetensi mahasiswa dalam bidang bahasa, mahir membaca Al-Quran, dan lainnya,” sambungnya.

Dana awal pembangunan gedung Ma’had ini, berasal dari uang remon pegawai dan dosen senilai Rp10 Juta untuk membangun perumahan dosen di daerah UIN Tuntungan. “Setiap pegawai dan dosen uang remon di potong secara otomatis berjumlah Rp.10 Juta. Awalnya dana tersebut dipergunakan untuk membangun perumahan dosen di daerah UIN Tuntungan, namun tiba-tiba dirubah menjadi gedung Mahad,” jelas HA memberikan keterangan saksi.

Selain itu, dana mahasiswa yang telah membayar program ini tidak masuk dan dikelola oleh KAS resmi Bendahara BLU (Badan Layanan Umum), melainkan ke KAS Bendahara Pusbangnis (Pusat Pengembangan Bisnis). “Uang pembayaran Ma’had seharusnya masuk ke rekening BLU, namun nyatanya tidak demikian,” tambah HA.

Dalam pembuatan laporan keuangan program Ma’had ini, tidak pernah dilakukan. “Kami hanya membuat laporan keuangan yang masuk ke KAS resmi BLU. Sedangkan dana yang masuk selain ke BLU tidak kami buat lapornya. Kemudian, kegiatan program Ma’had ini belum berjalan jadi kami tidak membuat laporan apapun.” ucap saksi AA di ruang sidang cakra 2.

Saksi BL, A, AA ketika dimintai keterangannya banyak tidak mengetahui perkara ini. Mengingat peran mereka tidak bersinggungan langsung dengan pengelolaan dana program Ma’had ini, karena pengelolaan dananya berada di Pusbangnis UINSU.

Perlu diketahui, sampai saat ini Terdakwa Saidurrahman Mantan Rektor UINSU 2016-2020 belum tertangkap. Sehingga, Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan dakwaan terhadap dirinya (in absentia).

Perbuatan Terdakwa di dakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Kemudian, di dakwa dengan dakwaan primair Pasal 3 Jo ayat 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Persidangan selesai sekitar pukul 16.40 Wib. Kemudian, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 19 Oktober 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Fadorobahili Nias Barat ,Dilaksanakan di Ruang Sidang Sempit
JPU Anggap Ahli Audit PH Tidak Kredibel, Karena PTDH
Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Berita ini 69 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:18 WIB

Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:09 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Fadorobahili Nias Barat ,Dilaksanakan di Ruang Sidang Sempit

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:02 WIB

JPU Anggap Ahli Audit PH Tidak Kredibel, Karena PTDH

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Berita Terbaru

Aktivitas

JPU Anggap Ahli Audit PH Tidak Kredibel, Karena PTDH

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:02 WIB