Sidang Tuntutan Dugaan Kasus Korupsi Eks Panglima GAM (Aceh)

Rabu, 18 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Rabu, 18 Oktober 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi Eks Panglima GAM (Aceh). Agenda persidangan kali ini adalah Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdakwa Eks Panglima GAM (Aceh) alias Izil Azhar, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatannya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan proyek Pembangunan Dermaga Sabang, Aceh.

Jaksa Penuntut Umum menilai, terdakwa Izil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Dermaga Sabang, Aceh.

“Menuntut, meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Rabu (18/10/2023).

Selain dihukum penjara, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Izil Azhar membayar denda sebesar Rp200 Juta, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Denda Rp200 juta subsidair 6 bulan pidanakurungan. Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan,” sambung Jaksa Penuntut Umum.

Perlu diketahui, atas perbuatan Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek pembangunan Dermaga Sabang, Aceh negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp34,8 miliar.

Sidang Pembacaan Tuntuan selesai, kemudian Majelis Hakim menunda persidangan hingga Rabu, 25 Oktober 2023 dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi) dari Terdakwa ataupun melalui Penasihat Hukumnya.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 47 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB