Sidang Putusan Dugaan Kasus Korupsi Dana APBDesa Gunungsitoli Kab.Nias

Jumat, 20 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 19 Oktober 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa Lestari Harefa, S.Pd., (sebagai Kades Dahadano Gawu-Gawu, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli) beserta Peringatan Harefa, S.Pd. (Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Dahadano Gawu-Gawu Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli TA. 2017 dan TA. 2018). Persidangan dimulai sekitar pukul 15.25 Wib, dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim di ruang cakra 2 PN Medan.

Majelis Hakim menilai Para Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yaitu, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.

“Mengadili menyatakan Terdakwa Peringatan Harefa, S.Pd. dan Lestari Harefa, S.Pd. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan primair tersebut.” ucap Hakim Ketua membacakan amar putusan (19/10/2023).

Namun, Majelis Hakim menilai Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair JPU.

Yaitu, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa, masing-masing selama 2 tahun 6 bulan. Denda Rp50 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.” Sambungnya.

Terkhusus kepada Terdakwa Peringatan Harefa, S.Pd., Majelis Hakim memberikan hukuman tambahan berupa Uang Pengganti yang harus dibayarkan oleh Terdakwa.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp151 Juta. Dengan ketentuan jika Terpinda tidak membayar UP selama 1 bulan setelah putusan memperoleh berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut. Apabila Terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk mengganti UP tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.” lanjut Hakim Ketua membacakan Putusan.

Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Para Terdakwa untuk menggunakan haknya masing-masing yaitu dapat menerima, berpikir-pikir atau mengajukan upaya hukum banding. Persidangan selesai sekitar pukul 15.50 Wib.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan, Ahli Ekonomi UGM terangkan Kerugian Perekonomian Negara
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023
Berita ini 48 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Jumat, 25 April 2025 - 06:46 WIB

Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota

Rabu, 23 April 2025 - 03:37 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa

Berita Terbaru

Aktivitas

Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:37 WIB