Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 19 Oktober 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi Ma’had Al Jami’ah UINSU. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi lanjutan.
Diketahui, Awalnya diagendakan persidangan akan dimulai pada pukul 14.00 Wib di ruang cakra 2 PN Medan. “Persidangan pemeriksaan saksi Prof. Saidurrahman (dkk), dimulai jam 2 siang di ruang cakra 2.” balas Jaksa Penuntut Umum (19/10/2023) melalui pesan Whatsapp.
Akan tetapi, hingga pukul 17.37 persidangan tidak kunjung dimulai dikarenakan masih menunggu beberapa persidangan lainnya. Padahal diruang persidangan telah berhadir Para Penasihat Hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa Evy (hadir secara langsung) beserta beberapa pengunjung lainnya untuk menyaksikan proses persidangan.
Persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan beberapa orang saksi yang akan diperiksa di persidangan. “Saksi yang dihadirkan kali ini, hanya 4 orang saja. Namun, ya kita harus antri menunggu persidangan sekarang ini selesai, baru kita.” ucap Jaksa Penuntut Umum di ruang cakra 2 PN Medan.
Pada saat persidangan yang ditunggu telah selesai, Majelis Hakim mengatakan persidangan kasus dugaan korupsi Ma’had Al Jami’ah UINSU di tunda hingga minggu depan dikarenakan Majelis Hakim ada kegiatan.