Korupsi Untuk Judi Online, Majelis Hakim PN Medan Vonis 5 Tahun Penjara

Senin, 23 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 23 Oktober 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa inisial JIPS mantan pegawai Bank BRI Cab. Kisaran. Persidangan dimulai sekitar pukul 12.05 Wib di ruang cakra 2 PN Medan. Agenda persidangan kali ini adalah Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim.

Majelis Hakim menilai atas perbuatan Terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yaitu dalam dakwan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, atas perbuatannya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp250 Juta subsidair 3 bulan pidana kurungan. Selain itu, Majelis Hakim memberikan hukuman tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sekitar Rp 634 Juta subsidair pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Pada fakta persidangan sebelumnya, telah terungkap Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi untuk bermain judi. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum setelah sidang pembacaan putusan “Fakta persidangannya seperti itu. Bahkan fakta tersebut banyak dikutip oleh kawan-kawan media,” balasnya ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Lebih lanjut, fakta persidangan tersebut dituangkan oleh Majelis Hakim ke dalam hal-hal yang memberatkan Terdakwa. Yaitu menyebabkan kerugian keuangan negara dan korupsi untuk bermain judi online. Kemudian, hal-hal yang meringankan Terdakwa yaitu belum pernah dipidana, mengakui dan menyesali atas perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan.

Setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, Terdakwa mengambil sikap berpikir-pikir. Begitu pula sikap yang diambil oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu berpikir-pikir atas putusan tersebut. Persidangan selesai sekitar pukul 12.18 Wib.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB