Gagal !!! Uang Program Mahad Al Jami’ah UINSU Harus Dikembalikan

Jumat, 3 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 02 November 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan dugaan kasus korupsi Program Ma’had Al Jami’ah UINSU dengan . agenda persidangan pemeriksaan saksi lanjutan. Persidangan dimulai sekitar pukul 16.04 Wib di ruang cakra 2 PN Medan. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi diantaranya berinisial MAI (Kepala Biro Keuangan dan BMN Kemenag), MI (Auditor Inspektorat Jendral Kementerian Agama), K (Saksi di Luar BAP), TB (Mantan Kepala Biro AUPK).

Sebelumnya diketahui, program Ma’had Al Jamiah UINSU gagal dilaksanakan dikarenakan terjadi bencana pandemi covid-19. Namun, ketika pemeriksaan saksi dipersidangan kali ini terungkap penyebab lainnya yaitu gedung Ma’had mangkrak alias belum selesai.

“Waktu itu saya pernah pergi kesana melihat gedung Ma’had Al Jamiah UINSU yang di Tuntungan. Terlihat, gedung tersebut bangunannya kurang bagus, hanya sebagian yang telah terpasang mebel. Dikarenakan kondisi bangunan belum selesai, maka program Ma’had Al Jamiah UINSU tidak dapat dilaksanakan. Kemudian, atas persoalan tersebut dilakukan pendalaman oleh teman-teman dari auditor investigasi Inspektorat Jendral Kemenag.” ungkap saksi MAI di ruang cakra 2 PN Medan.

Pada tahun 2021 dilakukan audit investigasi, dikarenakan adanya pengaduan masyarakat (DUMAS) terkait proses pembayaran uang Progam Ma’had tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku. “Kami telah menindaklanjutinya, Terdakwa SAR menaikkan harga lebih dari pembayaran yang semestinya. Ketentuan tarif uang Program Ma’had berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu senilai sekitar Rp1.800.000,- per tahun. Namun, faktanya senilai Rp3.600.000,- dan uang tersebut di bayarkan ke rekening Pusbangnis. Seharusnya mahasiswa membayarkannya ke rekening resmi Negara yaitu Badan Layanan Umum (BLU) UINSU.” Ujar saksi MI memberikan keterangan (02/11/2023).

Keterangan yang sama juga disampaikan oleh saksi TB “Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) uang mahad itu senilai Rp1.800.000,- per tahun, namun faktanya tidak demikian. Kemudian, Program ini seharusnya dikelola oleh Direktur Ma’had, bukan Pusbangnis yang mengelolanya.” (02/11/2023).

Pengelolaan Program Ma’had Al Jami’ah UINSU terlihat carut marut dan bermasalah, sehingga tidak dapat dilaksanakan alias gagal. Oleh karena itu, uang mahasiswa yang telah membayar harus dikembalikan. Namun, hal tersebut tidak dapat dilakukan sebab telah dipergunakan “Uang program Ma’had seharusnya dikembalikan kepada mahasiswa yang telah membayar. Namun, hal tersebut tidak kunjung dilakukan karena telah dipakai untuk membeli mebel dan membangun Gapura Ma’had.” sambung saksi MI ketika ditanya Penasihat Hukum.

Persidangan selesai sekitar pukul 17.30 Wib. Kemudian, Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis, 09 November 2023 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Berita ini 75 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:46 WIB

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB