Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 02 November 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan dugaan kasus korupsi Program Ma’had Al Jami’ah UINSU dengan . agenda persidangan pemeriksaan saksi lanjutan. Persidangan dimulai sekitar pukul 16.04 Wib di ruang cakra 2 PN Medan. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi diantaranya berinisial MAI (Kepala Biro Keuangan dan BMN Kemenag), MI (Auditor Inspektorat Jendral Kementerian Agama), K (Saksi di Luar BAP), TB (Mantan Kepala Biro AUPK).
Sebelumnya diketahui, program Ma’had Al Jamiah UINSU gagal dilaksanakan dikarenakan terjadi bencana pandemi covid-19. Namun, ketika pemeriksaan saksi dipersidangan kali ini terungkap penyebab lainnya yaitu gedung Ma’had mangkrak alias belum selesai.
“Waktu itu saya pernah pergi kesana melihat gedung Ma’had Al Jamiah UINSU yang di Tuntungan. Terlihat, gedung tersebut bangunannya kurang bagus, hanya sebagian yang telah terpasang mebel. Dikarenakan kondisi bangunan belum selesai, maka program Ma’had Al Jamiah UINSU tidak dapat dilaksanakan. Kemudian, atas persoalan tersebut dilakukan pendalaman oleh teman-teman dari auditor investigasi Inspektorat Jendral Kemenag.” ungkap saksi MAI di ruang cakra 2 PN Medan.
Pada tahun 2021 dilakukan audit investigasi, dikarenakan adanya pengaduan masyarakat (DUMAS) terkait proses pembayaran uang Progam Ma’had tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku. “Kami telah menindaklanjutinya, Terdakwa SAR menaikkan harga lebih dari pembayaran yang semestinya. Ketentuan tarif uang Program Ma’had berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu senilai sekitar Rp1.800.000,- per tahun. Namun, faktanya senilai Rp3.600.000,- dan uang tersebut di bayarkan ke rekening Pusbangnis. Seharusnya mahasiswa membayarkannya ke rekening resmi Negara yaitu Badan Layanan Umum (BLU) UINSU.” Ujar saksi MI memberikan keterangan (02/11/2023).
Keterangan yang sama juga disampaikan oleh saksi TB “Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) uang mahad itu senilai Rp1.800.000,- per tahun, namun faktanya tidak demikian. Kemudian, Program ini seharusnya dikelola oleh Direktur Ma’had, bukan Pusbangnis yang mengelolanya.” (02/11/2023).
Pengelolaan Program Ma’had Al Jami’ah UINSU terlihat carut marut dan bermasalah, sehingga tidak dapat dilaksanakan alias gagal. Oleh karena itu, uang mahasiswa yang telah membayar harus dikembalikan. Namun, hal tersebut tidak dapat dilakukan sebab telah dipergunakan “Uang program Ma’had seharusnya dikembalikan kepada mahasiswa yang telah membayar. Namun, hal tersebut tidak kunjung dilakukan karena telah dipakai untuk membeli mebel dan membangun Gapura Ma’had.” sambung saksi MI ketika ditanya Penasihat Hukum.
Persidangan selesai sekitar pukul 17.30 Wib. Kemudian, Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis, 09 November 2023 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi lanjutan.