Kasus Korupsi Sumur Bor Kab. Langkat, Eks Lurah Di Vonis 1,4 Penjara

Senin, 6 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org.id. Senin, 06 November 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus korupsi Sumur Bor di Kab. Langkat. Persidangan dimulai sekitar pukul 15.34, dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim diruang cakra 2 PN Medan

Majelis Hakim dalam pertimbangannya, menilai Terdakwa Ilhamudi, S.E sebagai mantan Lurah Bukit Jengkol Kab. Langkat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum. Yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor. Kemudian, mendapatkan sanksi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

“Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.” Ucap Hakim Ketua As’ad Rahim (06/11/2023).
Selain di beri hukuman pidana penjara, Terdakwa juga mendapatkan hukuman tambahan berupa denda dan uang pengganti.

“… Dan denda Rp50 Juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp111.741.000,-, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan di sita oleh Penuntut Umum untuk dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama 6 bulan.” lanjut Hakim Ketua.

Selain itu, dalam pertimbangan Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair Penuntut Umum, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor. Sebab, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair JPU. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut.” kata Hakim Ketua membacakan putusan (06/11/2023).

Selama proses persidangan, Majelis Hakim menilai ada hal-hal yang memberatkan Terdakwa, diantaranya ; Terdakwa tidak mendukung program anti korupsi yang dicanangkan pemerintah, menghambat proses pembangunan sumur bor. Namun, Majelis Hakim juga menilai hal-hal yang meringankan Terdakwa, yaitu ; selama proses persidangan Terdakwa bersikap sopan, telah mengembalian sebagian keuangan ke negara, memohon keringaman dan merupakan tulang punggung keluarga.

Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa yang di damping Penasihat Hukumnya dan kepada Penuntut Umum, agar masing-masing untuk menggunakan haknya yaitu dapat menerima, berpikir-pikir atau mengajukan upaya hukum banding. Persidangan selesai sekitar pukul 15.50 Wib.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan, Ahli Ekonomi UGM terangkan Kerugian Perekonomian Negara
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023
Berita ini 144 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Jumat, 25 April 2025 - 06:46 WIB

Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota

Rabu, 23 April 2025 - 03:37 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa

Berita Terbaru

Aktivitas

Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:37 WIB