Dipertanyakan !!! Anggaran Rp500 Juta Pembangunan Gapura Ma’had Al-Jamiah UINSU

Jumat, 17 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 16 November 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan dugaan kasus korupsi Program Ma’had Al Jami’ah UINSU. Persidangan dimulai sekitar pukul 15.33 Wib di ruang cakra 2 PN Medan. Agenda persidangan ialah pemeriksaan saksi lanjutan.

Saksi Etika sebagai staff administrasi pusbangnis UINSU pada tahun 2019-2020, telah memberikan kesaksiannya terkait dengan pembangunan Gapura Ma’had Al-Jamiah di Kampus Tuntungan senilai Rp500 Juta.

“Benar, saya pernah melihat ada tulisan Rp500 Juta di kwitansi yang telah di tandatangani untuk digunakan pembangunan gapura Mahad,” ungkapnya di ruang cakra 2 PN Medan.

Hal tersebut diketahui oleh saksi, ketika Terdakwa Sangkot menyuruhnya untuk mengambil kwitansi kepada saksi Nurlaila.

“Pada saat itu pak sangkot meminta kepada saya untuk menjemput kwitansi di rumah ibu Nurlaila di daerah selamat ketaren. Setelah sampai dirumahnya, saya bertemu dengan ibu Nurlaila dan langsung menerima kwitansi tersebut. Disitu saya melihat tertulis nominal Rp500 Juta untuk pembangunan gapura mahad. Kwitansi tersebut di tanda tangani oleh N,” sambung saksi.

Kemudian untuk memperjelas kronologis tersebut, Majelis Hakim menanyakan keterkaitan dugaan keterlibatan saksi Nurlaila dalam pembangunan gapura Mahad.

“Saya tidak mengetahui kaitan ibu Nurlaila dalam pembangunan gapura. Saya mengetahui pada saat itu bapak Sangkot menelfon saya dan meminta agar pergi ke kerumah ibu Nurlaila untuk mengambil kwitansi. Setelah saya ambil dan memberikannya kepada pak Sangkot,” jelasnya.

Pada saat proses persidangan berlansung, Majelis Hakim meminta kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi Nurlaila di persidangan selanjutnya. Supaya mendapatkan keterangan lebih jelas.

Persidangan ditunda hingga Kamis, 23 November 2023, sidang selesai sekitar pukul 17.18 Wib

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Para Terdakwa Kasus Dana KIP Univa Labuhanbatu di Tuntut 2,5 Tahun
Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:31 WIB

Para Terdakwa Kasus Dana KIP Univa Labuhanbatu di Tuntut 2,5 Tahun

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Berita Terbaru