Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 20 November 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan dugaan kasus korupsi perambah hutan sekitar hutan lindung dan pengembangan budidaya pertanian dan holtikultura bagi masyarakat setempat di Kab. Samosir. Persidangan dimulai sekitar pukul 15.16 Wib di ruang cakra 9 PN Medan, dengan agenda pembacaan Nota Eksepsi Terdakwa Mangindar Simbolon melalui Penasihat Hukumnya.
Dalam Eksepsinya, Penasihat Hukum membantah surat dakwaan Penuntut Umum dibuat dengan cara tidak benar sehingga surat dakwaan dikatakan Kabur (Obscuur Libel).
“Bahwa setelah kami membaca dan memahami uraian Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, kami berpendapat bahwa surat dakwaan tersebut tidak di urai secara cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, kapan waktu (tempus delicti) tindak pidana itu dilakukan oleh Terdakwa sehingga mengakibatkan uraian surat dakwaan menjadi kabur (obscuur libel) maka seharusnya surat dakwaan tersebut batal demi hukum” ucap Penasihat Hukum Terdakwa (20/11/2023).
Berkenaan surat dakwaan, secara formiil harus mengikuti Pasal 143 ayat 2 huruf b dan ayat 3 KUHAP. Disitu diterangkan agar Penuntut Umum ketika membuat surat dakwaan agar mencantumkan identitas Terdakwa dengan lengkap, menguraikan kronologis tindak pidana secara cermat, jelas dan lengkap, di tanda tangani dan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Apabila hal tersebut tidak diuraikan dengan jelas maka surat dakwan batal demi hukum.
Oleh karena itu, penting kiranya kepada Penuntut Umum agar lebih teliti serta berhati-hati dalam membuat surat dakwaan demi menghindari cacadnya prosedur hukum acara pidana.
Selain itu, Penasihat Hukum juga membantah Surat Dakwaan Penuntut Umum telah kedaluwarsa. Sebab kasus ini terjadi sekitar 20 tahun yang lalu.
“Bahwa dari surat Dakwaan Jaksa Penutut Umum yang menguraikan perbuatan Terdakwa dilakukan pada Tahun 2003 maka perbuatan terdakwa jika benar demikian telah berlalu selama 20 Tahun yang lalu, maka seharusnya Jaksa Penutut Umum tidak ada alasan hukum untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa dalam perkara ini karena telah kedaluwarsa.” sambung Penasihat Hukum membacakan Eksepsi.
Mengenai kasus pidana yang kedaluwarsa telah diatur di dalam Pasal 78 KUHP Juncto Pasal 79 KUHP. Maka untuk menanggapi hal tersebut Penuntut Umum harus bekerja lebih keras agar dapat membuktikan dan meyakinkan Majelis Hakim bahwasanya kasus ini dapat dilanjutkan dan belum kedaluwarsa.
Berdasarkan dari uraian Eksepsi tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya memohon kepada Majelis Hakim agar surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan, meminta Terdakwa untuk di bebaskan dari hukuman, memulihkan nama baik Terdakwa.
Persidangan selesai sekitar pukul 15.40 Wib, Majelis Hakim menunda sidang hingga 27 November 2023.