Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Ruang Praktek di SMKN 4 Tanjung Balai, Tidak Total Loss.

Selasa, 5 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 04 Desember 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang praktek di SMK Negeri 4 Tanjungbalai. Persidangan dimulai sekitar pukul 11.15 Wib di ruang Cakra 9 PN Medan, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari BPKP (Auditing dan Akuntansi).

Terhadap proyek ini dinyatakan tidak total loss/tidak rusak sebagian. Namun, proyek ini terjadi rusak sebagian karena tidak dilakukan pengawasan yang ketat dan terjadi kekurangan volume.

“Saya bersama tim pernah melakukan analisa ke lapangan, dan kami menemukan bahwa pengawasan terhadap proyek tidak efektif dan ditemukan adanya kekurangan volume.” ucap saksi ahli.

Selain itu, ketika meninjau secara langsung terlihat proyek pembangunan ini kondisi bangunannya tidak bagus.

“Ketika kami terjun ke lapangan, secara kasat mata kondisi proyek pembangunan ruang praktek di SMK Negeri 4 Tanjungbalai terlihat banyak dinding yang retak, cat dan kusen dibuat alakadarnya saja.” sambung saksi ahli.

Diduga proyek ini dibuat dengan asal-asalan sehingga menimbulkan kerugian keuangan sekitar Rp95 Juta. Kemudian, sejak 27 april 2023 belum ada pengembalian keuangan negara.

“Sejak laporan ini terbit, tanggal 27 April 2023 belum ada dilakukan pengembalian keuangan negara.” ucap saksi ahli (04/12/2023).

Jika terjadi kerugian negara akibat perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan pelaku korupsi, maka uang tersebut harus dikembalikan. Apabila hal tersebut tidak dilakukan pelaku, maka terhadap pertimbangan dan putusan Majelis Hakim harus memberikan hukuman yang seadil-adilnya. Kemudian, jika uang tersebut telah dikembalikan bukan berarti pidana terhadap pelaku dihapuskan.

Sebagaimana hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 4 UU Tipikor yaitu, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Persidangan selesai sekitar pukul 11.53. Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru