Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 04 Desember 2023. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, memeriksa Irwanta Sembiring sebagai ahli konstruksi fisik dari Universitas Sumatera Utara (USU). Dirinya dihadirkan untuk menjelaskan terkait dengan pengerjaan proyek galvanis Siantar belum selesai 100 persen, melainkan hanya sekitar 65 persen.
Sebelumnya, eks Wali Kota Pematang Siantara, Hefriansyah, meneken atau menandatangani dokumen pernyataan bahwa proyek galvanis telah selesai 100 persen.
“Kalau untuk strukturnya sendiri bisa kita anggap tidak berfungsi. Namun, ada penilaian pekerjaan timbunan, maka menurut perhitungan kami pengerjaannya (selesai) hanya 65,47 persen,” cetusnya (4/12/2023).
Ahli Teknik Sipil itu mengungkapkan, angka persenan tersebut diperoleh setelah melakukan berbagai kajian dan pengujian yang dilakukan dengan meninjau langsung proyek tersebut.
Selain mendapati persenan itu, Irwanta juga memperoleh adanya perbedaan galian dan timbunan yang memicu kualitas proyek tidak sesuai dengan perencanaan, sehingga membuat proyek galvanis tersebut ambruk.
“Kemudian untuk mutu betonnya tidak sesuai mutunya. Di perencanaan sebelumnya fc’ 25 MPA. Kemudian, saat pelaksaan mutu betonnya turun jadi fc’ 20 MPA,” jelasnya.
Namun, ditegaskan Irwanta, saat dilakukan uji laboratorium dengan mengambil sampel beton tersebut, ahli mendapati mutu betonnya di bawah dari fc’ 20.
“Kalau saya melihat ambruknya (proyek galvanis) karena dari kualitasnya sendiri, yaitu mutu beton dan juga fondasinya yang tidak seharusnya begitu (fondasinya),” tegasnya.
Persidangan selesai, Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan.