Ahli Kontruksi Fisik : Proyek Galvanis Hanya Selesai 65 Persen

Selasa, 5 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 04 Desember 2023. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, memeriksa Irwanta Sembiring sebagai ahli konstruksi fisik dari Universitas Sumatera Utara (USU). Dirinya dihadirkan untuk menjelaskan terkait dengan  pengerjaan proyek galvanis Siantar belum selesai 100 persen, melainkan hanya sekitar 65 persen.

Sebelumnya, eks Wali Kota Pematang Siantara, Hefriansyah, meneken atau menandatangani dokumen pernyataan bahwa proyek galvanis telah selesai 100 persen.

“Kalau untuk strukturnya sendiri bisa kita anggap tidak berfungsi. Namun, ada penilaian pekerjaan timbunan, maka menurut perhitungan kami pengerjaannya (selesai) hanya 65,47 persen,” cetusnya (4/12/2023).

Ahli Teknik Sipil itu mengungkapkan, angka persenan tersebut diperoleh setelah melakukan berbagai kajian dan pengujian yang dilakukan dengan meninjau langsung proyek tersebut.

Selain mendapati persenan itu, Irwanta juga memperoleh adanya perbedaan galian dan timbunan yang memicu kualitas proyek tidak sesuai dengan perencanaan, sehingga membuat proyek galvanis tersebut ambruk.

“Kemudian untuk mutu betonnya tidak sesuai mutunya. Di perencanaan sebelumnya fc’ 25 MPA. Kemudian, saat pelaksaan mutu betonnya turun jadi fc’ 20 MPA,” jelasnya.

Namun, ditegaskan Irwanta, saat dilakukan uji laboratorium dengan mengambil sampel beton tersebut, ahli mendapati mutu betonnya di bawah dari fc’ 20.

“Kalau saya melihat ambruknya (proyek galvanis) karena dari kualitasnya sendiri, yaitu mutu beton dan juga fondasinya yang tidak seharusnya begitu (fondasinya),” tegasnya.

Persidangan selesai, Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Para Terdakwa Kasus Dana KIP Univa Labuhanbatu di Tuntut 2,5 Tahun
Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:31 WIB

Para Terdakwa Kasus Dana KIP Univa Labuhanbatu di Tuntut 2,5 Tahun

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Berita Terbaru