Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Program Ma’had Al Jamiah UIN SU, Ditunda !!!

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 07 Desember 2023. Biasanya Majelis Hakim yang memeriksa dugaan kasus korupsi Program Ma’had Al Jami’ah UIN SU, telah memasuki ruang sidang cakra 2 PN Medan sekitar pukul 14.00 Wib. Selain itu, sebelum persidangan di mulai, terlihat Penuntut Umum, Penasihat Hukum para Terdakwa, keluarga Terdakwa dan para pengunjung telah berhadir untuk melaksanakan dan menyaksikan proses persidangan.

Akan tetapi, pada hari ini (07/12/23) kondisinya berbeda. Bahkan hingga sore hari Majelis Hakim tidak kunjung datang dan situasi ruang cakra 2 PN Medan pun tidak begitu ramai. Setelah di konfirmasi kepada Penuntut Umum (Fauzan) melalui pesan WhatsApp, ternyata persidangan Terdakwa Prof. Saidurrahman (dkk) ditunda.

“Persidangan digeser ke hari Senin, tanggal 11 Desember 2023,” kata Fauzan, Kamis (7/12/2023).

Hal demikian juga disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa (Evy) yang tidak mengetahui penyebab pastinya ditunda.

“Ditunda senin ya, penyebab pasti ditundanya kurang tahu juga mengapa. Tadi info dari Kejaksaan digeser harinya gitu.” ucap Ragil (Penasihat Hukum Evy).

Terlihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor pada PN Medan, seharusnya persidangan dilaksanakan pada hari ini Kamis, 07 Desember 2023 pukul 13.00 Wib. Hal tersebut juga disampaikan pada persidangan sebelumnya (30/11/23) dan agenda persidangannya adalah masih pemeriksaan saksi lanjutan.

Persidangan ditunda dan akan dilaksanakan pada hari Senin, 11 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 Wib.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Para Terdakwa Kasus Dana KIP Univa Labuhanbatu di Tuntut 2,5 Tahun
Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:31 WIB

Para Terdakwa Kasus Dana KIP Univa Labuhanbatu di Tuntut 2,5 Tahun

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Berita Terbaru