Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 28 Desember 2023. Penuntutan kasus korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar 40% dari tahun sebelumnya, di tahun 2023 terdapat 154 register perkara, sementara di tahun 2022 hanya terdapat 106 register perkara yang disidangkan.
Dari peningkatan jumlah kasus tersebut, ditemukan sebagian besar kasus yang dibawa ke persidangan tindak pidana korupsi adalah kasus dengan kategori kerugian ringan sebanyak 50 kasus, dan kerugian sangat ringan sebanyak 8 kasus. Dari sejumlah kasus dengan kerugian ringan dan sangat ringan tersebut apabila dianalisis lebih lanjut merupakan kasus pengelolaan Dana Desa (28 kasus).
Tingginya kasus korupsi dana desa yang dibawa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) menunjukkan pengelolaan dana desa masih dilakukan tanpa adanya pengawasan yang memadai oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Masyarakat Desa, hal ini kami duga disebabkan minimnya informasi anggaran desa yang terpublikasi dan politik penegakan hukum yang menyasar aktor dengan pengaruh atau posisi tawar yang rendah. Sehingga dapat disimpulkan kualitas kasus korupsi yang dituntut oleh APH ke persidangan masih rendah.
Dianalisis dari 153 perkara tersebut, berasal dari 80 kasus tindak pidana korupsi, sedangkan tahun sebelumnya hanya ada 50 kasus korupsi yang dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dari jumlah itu, ditemukan Aktor terbanyak yang dituntut permasalahan korupsi di tahun 2023 adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 33,9%, dengan jumlah 40 orang, Kepala Desa 14,4% dengan jumlah 17 orang, Aparatur Desa 16,9% dengan jumlah yang terdiri dari Bendahara Desa, Sekretaris Desa, Swasta 24,6% dengan jumlah Terdakwa 29 orang diantaranya menjabat sebagai Direktur Perusahaan/CV dan Ketua Kelompok Tani sebesar 6,8%.
Keseluruhan kasus korupsi di tahun 2023 berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara dengan jumlah sekitar Rp. 153 Miliar. Sementara perbandingannya dengan tahun 2022, total kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp317 miliar dan tahun 2021 total kerugian negara sebesar sekitar Rp250 Miliar.
Kemudian, untuk jumlah kerugian di tahun 2023 dengan nominal sekitar 153 Miliar ini apabila dikelola dengan baik dapat meng-cover satu kali pembayaran 4,3 juta orang Penerima Bantuan Iuran BPJS kelas III di Sumatera Utara. Perhitungan anggaran tersebut berasal dari dua sumber dana yaitu APBD & APBN sebesar Rp 112 Miliar dan sisanya Rp 38 Miliar merupakan potensi pajak pendapatan yang hilang akibat dikorupsi oleh Terdakwa sepanjang tahun 2023. Jumlah pajak ini apabila dialokasi secara tepat dapat membantu mengurangi 39 ribu angka anak putus sekolah di tingkatan Sekolah Dasar, (setiap tahunnya pemerintah mengalokasi Dana Bos sebesar Rp980.000/siswa)
Dari perhitungan potensi kerugian negara yang hilang, tercatat di dominasi oleh kasus kerugian ringan sebanyak 50 kasus (200 sampai 1 Miliar rupiah), kerugian sangat ringan 8 kasus (di bawah 200 juta) kerugian sedang 19 kasus (1 Miliar sampai 25 Milair) dan kategori kerugian berat terdapat 3 kasus (di atas 25 Miliar).