Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Program Ma’had Al Jamiah UINSU
Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 11 Januari 2024. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menggelar sidang kasus korupsi Program Ma’had Al Jamiah UINSU. Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan dari seluruh pemeriksaan alat bukti di persidangan, JPU menilai perbuatan Terdakwa Saidurrahman, Sangkot dan Evy telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Oleh karena itu, untuk Terdakwa Saidurrahman dituntut 9 tahun penjara, denda Rp300 Juta subsidair 4 bulan pidana kurungan dan membayar uang pengganti (UP) sekitar Rp956 Juta subsidair 4 tahun 6 bulan pidana kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp300 juta subs 4 bulan kurungan, membayar UP Rp956 Juta subs 4 tahun 6 bulan,” tegas JPU Fauzan Irgi Hasibuan, di Ruang Sidang Cakra 2 PN Medan.
Adapun hal-hal yang memberatkan Mantan Rektor UINSU (2016-2020) tersebut ialah sudah pernah dihukum atas kasus korupsi gedung mangrak UINSU, berbelit-belit di persidangan, tidak memperdulikan persidangan tidak berhadir/in Absentia, tidak menghargai persidangan, dirinya sebagai rektor tidak memberikan contoh teladan yang baik kepada bawahan/jajarannya, perbuatannya telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam anti korupsi.
“Yang memberatkan Terdakwa Saidurrahman yaitu sudah pernah di hukum, berbelit-belit ketika pemeriksaan, tidak memperdulikan persidangan, tidak menghargai persidangan, selaku rektor tidak memberikan contoh teladan yang baik kepada bawahan/jajarannya, atas perbuatannya telah merugikan keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah dalam anti korupsi.” Jelas JPU Julita ketika di konfirmasi.
Kemudian, Julita menerangkan terkait dengan hal-hal yang meringankan Terdakwa Saidurrahman itu tidak ada.
“Untuk Terdakwa Saidurrahman tidak ada yang meringankan.” tambahnya.
Sedangkan Terdakwa Sangkot Azhar Rambe (Mantan Kepala Pusbangnis UINSU) dan Evy (Mantan Staff Administrasi Pusbangnis UINSU), mereka mendapatkan hukuman yang berbeda dengan Saidurrahman. Yaitu dihukum pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp250 Juta subsidair 3 bulan pidana kurungan.
“Untuk Terdakwa Sangkot dan Evy mereka mendapatkan hukuman yang sama yaitu pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp250 Juta subs 3 bulan pidana kurungan.” ucap JPU Julita.
JPU Julita juga menerangkan hal-hal yang meringankan Terdakwa Sangkot dan Evy itu mereka bersikap sopan di persidangan, tidak berbelit-belit, mengakui perbuatannya dan belum pernah di hukum. Kemudian, adapun hal-hal yang memberatkannya ialah tidak mendukung program pemerintah dalam anti korupsi, atas perbuatannya menyebabkan kerugian negara.
“Yang meringankan mereka itu ya seperti bersikap sopan, tidak berbelit-belit, belum pernah di hukum, mereka menunjukkan sikap baik (kooperatif). Kemudian untuk yang memberatkannya seperti perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam anti korupsi,” tambahnya.
Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 15 Januari 2023 dengan agenda Pembacaan Pleidoi oleh Penasihat Hukum para Terdakwa.
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Berita ini 84 kali dibaca