Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Revitalisasi Lapangan Napasengkut Kabupaten Pakpak Bharat
Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 19 Februari 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, menggelar sidang kasus korupsi kasus korupsi Revitalisasi lapangan Napasengkut Kab. Pakpak Bharat.
Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti di persidangan, JPU menilai perbuatan Terdakwa Rahmad Chandra Bancin, Boby Rahman Manik, Deson Edward Marpaung telah melanggar Pasal yang didakwa oleh JPU. Oleh karena itu, atas perbuatan mereka JPU memberikan hukuman untuk Terdakwa Rahmad Chandra Bacin dituntut 5 Tahun penjara, Bobby Rahmad Manik dituntut 4 Tahun 9 Bulan dan Deson Edward Marpaung dituntut 5 tahun.
Usai membacakan tututan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 26 Februari 2024 dengan agenda Pembacaan Pledoi oleh Penasihat Hukum Terdakwa. (Bella & Jamaluddin)
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Berita ini 264 kali dibaca