Saksi Ahli Pertanahan : Pembagian Tanah Hutan Lindung Kepada Masyarakat, Ada Tahapannya

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 26 Februari 2024. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi pengalihan status kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir). Dugaan kasus korupsi ini, diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp. 32,7 miliar. Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan saksi ahli di ruang sidang cakra 2 PN Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Cahyo Aryanto (Ahli Pertanahan ) Via Zoom Meeting. Cahyo menerangkan bahwasanya pembagian tanah hutan lindung kepada masyarakat dapat dilakukan setelah melalui 2 (dua) tahapan. Pertama, hutan lindung harus di konversikan menjadi hutan produksi. Kedua, hutan produksi di konversikan menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

Kemudian, dirinya juga menerangkan bahwasanya terkait dengan mekanisme pembagian kepada masyarakat apabila sudah menjadi Area Penggunaan Lain (APL), baik sebelum maupun sesudah harus ada pelepasan aset dari pemerintah, diterbitkan SK Bupati, lalu dibentuk panitia pertimbangan yang diketuai oleh Bupati dan anggotanya berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dari Dinas Pertanian setempat.

Persidangan selesai sekitar pukul 18.00 Wib, sehingga Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (Farhan, Cerah, Ashar).

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Berita Terbaru