Saksi Ahli Pertanahan : Pembagian Tanah Hutan Lindung Kepada Masyarakat, Ada Tahapannya

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 26 Februari 2024. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi pengalihan status kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir). Dugaan kasus korupsi ini, diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp. 32,7 miliar. Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan saksi ahli di ruang sidang cakra 2 PN Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Cahyo Aryanto (Ahli Pertanahan ) Via Zoom Meeting. Cahyo menerangkan bahwasanya pembagian tanah hutan lindung kepada masyarakat dapat dilakukan setelah melalui 2 (dua) tahapan. Pertama, hutan lindung harus di konversikan menjadi hutan produksi. Kedua, hutan produksi di konversikan menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

Kemudian, dirinya juga menerangkan bahwasanya terkait dengan mekanisme pembagian kepada masyarakat apabila sudah menjadi Area Penggunaan Lain (APL), baik sebelum maupun sesudah harus ada pelepasan aset dari pemerintah, diterbitkan SK Bupati, lalu dibentuk panitia pertimbangan yang diketuai oleh Bupati dan anggotanya berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dari Dinas Pertanian setempat.

Persidangan selesai sekitar pukul 18.00 Wib, sehingga Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (Farhan, Cerah, Ashar).

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Para Terdakwa Kasus Dana KIP Univa Labuhanbatu di Tuntut 2,5 Tahun
Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Berita ini 37 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:31 WIB

Para Terdakwa Kasus Dana KIP Univa Labuhanbatu di Tuntut 2,5 Tahun

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Berita Terbaru