Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 19 Mei 2025. Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari Parsaoran, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Dana Desa Tanjung Garbus II, Kabupaten Deli Serdang. Adapun terdakwa Arisandi Selaku Kepala Desa.

Persidangan kali ini dilaksanakan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

Saksi Darmawan Bayu Aji (selaku Bendahara Desa), Ia menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula terdakwa mengantongi secara pribadi dana desa tahun anggaran 2024. Seharusnya dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan desa.

Menurut saksi, akibat dari perbuatan tersebut program desa pengadaan ternak sapi, pengadaan ternak bebek, pembangunan rabat beton, dan pembangunan irigasi tidak terealisasi.

Diduga dana desa yang dikantongi terdakwa senilai Rp452.393.889. Dana tersebut diduga juga telah habis digunakan untuk kepentingan pribadinya, yang sampai saat ini saksi tidak mengetahui dana tersebut habis dipakai untuk apa.

Darmawan juga menjelaskan, bahwa terdakwa telah ditegur perangkat desa, masyarakat, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bahkan Kepala Kecamatan Pagar Merbau juga memberikan surat teguran sebanyak tiga kali kepada terdakwa untuk segera merealisasikan anggaran desa. Namun, hingga sampai saat ini terdakwa enggan melaksanakannya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 26 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Berita Terbaru