Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 19 Mei 2025. Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari Parsaoran, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Dana Desa Tanjung Garbus II, Kabupaten Deli Serdang. Adapun terdakwa Arisandi Selaku Kepala Desa.

Persidangan kali ini dilaksanakan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

Saksi Darmawan Bayu Aji (selaku Bendahara Desa), Ia menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula terdakwa mengantongi secara pribadi dana desa tahun anggaran 2024. Seharusnya dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan desa.

Menurut saksi, akibat dari perbuatan tersebut program desa pengadaan ternak sapi, pengadaan ternak bebek, pembangunan rabat beton, dan pembangunan irigasi tidak terealisasi.

Diduga dana desa yang dikantongi terdakwa senilai Rp452.393.889. Dana tersebut diduga juga telah habis digunakan untuk kepentingan pribadinya, yang sampai saat ini saksi tidak mengetahui dana tersebut habis dipakai untuk apa.

Darmawan juga menjelaskan, bahwa terdakwa telah ditegur perangkat desa, masyarakat, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bahkan Kepala Kecamatan Pagar Merbau juga memberikan surat teguran sebanyak tiga kali kepada terdakwa untuk segera merealisasikan anggaran desa. Namun, hingga sampai saat ini terdakwa enggan melaksanakannya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 26 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun
Sidang Korupsi Dana Desa, Terdakwa Potong Anggaran Belanja Desa
Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Kepala Desa Perpulungen, Pakpak Bharat di Tuntut 5 Tahun Pidana Penjara
Majelis Hakim Tanggapi Keberatan PH Terdakwa, Ahli Audit JPU Tetap Diperiksa
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:52 WIB

JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:51 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:16 WIB

Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:13 WIB

Sidang Korupsi Dana Desa, Terdakwa Potong Anggaran Belanja Desa

Selasa, 3 Juni 2025 - 05:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:16 WIB