JPU Hadirkan Ahli Audit dari Kejaksaan Republik Indonesia, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Keberatan

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin 19 Mei 2025. Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, membuka sidang dugaan perkara korupsi Belanja Barang dan Jasa Program Pengolahan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sidang tersebut dilaksanakan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kembali saksi ahli Audit Ahli Muda Kejaksaan Republik Indonesia. Namun, Penasehat Hukum (PH) terdakwa mengajukan keberatan.

Lantas, JPU menanggapi keberatan dari PH terdakwa yang mengatakan pada intinya bahwa ahli audit yang dihadirkan JPU berkompeten menjelaskan hasil audit kerugian negara pada perkara ini.

Tanggapan tersebut JPU berpedoman dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), dan Sertifikat Keahlian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Usai mendengarkan tanggapan dari JPU, Majelis Hakim pun mempertimbangkannya.

“Baik saudara Jaksa, inikan untuk menjaga objektivitas, itu intinya sebenarnya. Contoh dalam kasus pemerintahan eksekutif, yang memberikan audit dari inspektorat karena mereka bukan sebagai penuntut. Alangkah tidak eloknya, tidak objektifnya saudara sebagai penuntut, dalam perkara ini juga sebagai yang menghitung kerugian negara. Jadi disini kita bicara logika hukum, coba bayangkan. Namun, demikian kami akan mengkaji, tapi kami tidak dapat memberikan jawabannya hari ini diterima atau tidak karena beda suatu pandangan”. Terang Lucas Sahabat Duha.

Selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 26 Mei 2015, agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dan memberikan putusan terkait kompetensi ahli JPU.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun
Sidang Korupsi Dana Desa, Terdakwa Potong Anggaran Belanja Desa
Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Kepala Desa Perpulungen, Pakpak Bharat di Tuntut 5 Tahun Pidana Penjara
Majelis Hakim Tanggapi Keberatan PH Terdakwa, Ahli Audit JPU Tetap Diperiksa
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:52 WIB

JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:51 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:16 WIB

Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:13 WIB

Sidang Korupsi Dana Desa, Terdakwa Potong Anggaran Belanja Desa

Selasa, 3 Juni 2025 - 05:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:16 WIB