JPU Hadirkan Ahli Audit dari Kejaksaan Republik Indonesia, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Keberatan

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin 19 Mei 2025. Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, membuka sidang dugaan perkara korupsi Belanja Barang dan Jasa Program Pengolahan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sidang tersebut dilaksanakan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kembali saksi ahli Audit Ahli Muda Kejaksaan Republik Indonesia. Namun, Penasehat Hukum (PH) terdakwa mengajukan keberatan.

Lantas, JPU menanggapi keberatan dari PH terdakwa yang mengatakan pada intinya bahwa ahli audit yang dihadirkan JPU berkompeten menjelaskan hasil audit kerugian negara pada perkara ini.

Tanggapan tersebut JPU berpedoman dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), dan Sertifikat Keahlian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Usai mendengarkan tanggapan dari JPU, Majelis Hakim pun mempertimbangkannya.

“Baik saudara Jaksa, inikan untuk menjaga objektivitas, itu intinya sebenarnya. Contoh dalam kasus pemerintahan eksekutif, yang memberikan audit dari inspektorat karena mereka bukan sebagai penuntut. Alangkah tidak eloknya, tidak objektifnya saudara sebagai penuntut, dalam perkara ini juga sebagai yang menghitung kerugian negara. Jadi disini kita bicara logika hukum, coba bayangkan. Namun, demikian kami akan mengkaji, tapi kami tidak dapat memberikan jawabannya hari ini diterima atau tidak karena beda suatu pandangan”. Terang Lucas Sahabat Duha.

Selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 26 Mei 2015, agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dan memberikan putusan terkait kompetensi ahli JPU.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Terdakwa Korupsi Dana Desa Penampuan di Putus Empat Tahun Setengah
Putusan Belum Selesai, Sidang Dugaan Korupsi DED Nias Utara di Tunda
Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Pegawai BRI Cab. Kisaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:47 WIB

Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:37 WIB

Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terbaru