Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan

Minggu, 10 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyebut dakwaan yang dijatuhkan kepada Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan, sudah jelas. Dalil yang sama juga ditujukan kepada Fachmy Wahyudi Harahap selaku warga sipil juga.

“Intinya dakwaan sudah cermat, jelas, dan lengkap. Sesuai dengan identitas para terdakwa,” jawab JPU, Gomgom Simbolon, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Jumat (8/3/2024).

Oleh karena itu, Jaksa pun meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Andriyansyah agar menolak nota keberatan (eksepsi) dari kedua terdakwa tersebut.

“Intinya agar Hakim menolak eksepsi dari terdakwa,” sambungnya Jaksa Gomgom.

Oleh karena itu, JPU pun meminta kepada Majelis Hakim supaya melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian.

Diketahui, sebelumnya terdakwa Azlansyah Hasibuan dan terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap dalam eksepsi yang dibacakan Penasihat Hukumnya (PH) meminta dibebaskan dari segala dakwaan JPU, karena menilai dakwaan Jaksa kabur.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Para Terdakwa Kasus Dana KIP Univa Labuhanbatu di Tuntut 2,5 Tahun
Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:31 WIB

Para Terdakwa Kasus Dana KIP Univa Labuhanbatu di Tuntut 2,5 Tahun

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Berita Terbaru