Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Rabu, 20 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Selasa, 19 Maret 2024. Mangindar Simbolon (Mantan Bupati Samosir), divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terdakwa Mangindar Simbolon dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tipikor izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan tele di Kabupaten Samosir sebagaimana dakwaan subsidair. Yaitu Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mangindar Simbolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim, di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (19/3/2024).

Selain hukuman pidana penjara, Mangindar Simbolon juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa ialah  tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor. Kemudian, hal-hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.

Setelah putusan dibacakan, Hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir-pikir selama 7 hari terkait mengambil upaya hukum banding atau tidak.

Vonis Hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Mangindar Simbolon dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Oleh karena perbuatannya, JPU menilai  Mangindar Simbolon telah memenuhi unsur-unsur Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Dugaan Kasus Penggunaan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Diduga Terima Uang Rp100 Juta dari Bupati Erik Adtrada Ritonga
Sidang Putusan Alwi Mujahit (Mantan Kadinkes Sumut) dan Rekanan, di Tunda !!!
Alwi Mujahit Hasibuan (Mantan Kadinkes Sumut), Tetap Bantah Terima Uang Rp1,4 Miliar
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 04:48 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)

Selasa, 3 September 2024 - 03:13 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara

Kamis, 29 Agustus 2024 - 13:28 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai

Selasa, 27 Agustus 2024 - 04:16 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Kamis, 22 Agustus 2024 - 15:12 WIB

Dugaan Kasus Penggunaan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai

Berita Terbaru