Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Penulis : Ibrahim, S.H. (Koordinator Eksekutif SAHdaR Medan)

Jamak diketahui bahwa akses terhadap layanan hukum yang berbiaya ringan masih menjadi permasalahan di tengah masyarakat. Hal ini terlihat dari tidak jarangnya kita mendengar keluh kesah masyarakat tentang peliknya persoalan hukum yang mereka hadapi, termasuk persoalan klasik terkait biaya yang harus dikeluarkan untuk mengakses langkah hukum guna menyelesaikan masalah tersebut. Realita ini seakan menggambarkan secara nyata anekdot yang berkembang di masyarakat, “bila ada masyarakat yang kehilangan kambing kesayangannya, maka ia harus rela berkorban kerbau untuk mengembalikan kambingnya itu”.

Sebenarnya, negara telah beberapa kali mengeluarkan kebijakan yang mengupayakan layanan hukum berbiaya ringan bagi masyarakat. Misalnya, Mahkamah Agung yang telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Gugatan Sederhana guna mewujudkan jargon peradilan cepat, mudah, dan berbiaya ringan. Ada juga kebijakan pemerintah sejak masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Kementerian Hukum dan HAM yang menggelontorkan anggaran bantuan hukum yang disalurkan lewat Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk memberikan jasa pendampingan hukum secara cuma-cuma. Belum lagi mandat dari Undang Undangan Advokat kepada setiap advokat untuk memberikan pelayanan hukum pro bono guna membantu para pencari keadilan.

Namun demikian, upaya-upaya tersebut belum berhasil menciptakan layanan hukum yang berbiaya ringan bagi masyarakat, khususnya dalam perkara-perkara perdata, karena setiap langkah hukum masih berkonsekuensi dan bertalian dengan jumlah biaya yang tidak sedikit. Perlu diketahui, dana bantuan hukum yang disalurkan melalui OBH belum menyasar pada pengguna jasa hukum untuk perkara-perkara perdata.

Hingga saat ini, OBH hanya melayani masyarakat yang bersengketa dalam permasalahan hubungan Industrial Tenaga Kerja dan persoalan pidana yang sudah mandatoris harus didampingi oleh penasihat hukum yang telah disediakan oleh Negara. Kondisi ini menyebabkan masyarakat dengan status ekonomi menengah ke bawah yang mengusahakan upaya hukum perdata, seperti menggugat akibat adanya hal Ikhwal kerugian, masih harus mengeluarkan kocek yang tidak sedikit. Skema gugatan sederhana pun belum meng-cover beratnya biaya yang harus ditanggung pencari keadilan untuk menggunakan jasa advokat.

Sebagai gambaran, apabila seorang ahli waris ingin mencairkan tabungan di bank, maka ia harus melalui skema pengajuan permohonan ahli waris di pengadilan, yang mana ahli waris tersebut harus mengeluarkan biaya jasa advokat sebesar 2,5 – 5 juta rupiah. Hal serupa terjadi apabila seseorang ingin mengajukan gugatan dalam persoalan utang piutang dimana ia masih perlu mengeluarkan biaya mencapai 15-30 juta rupiah.

Belum lagi masih adanya biaya yang harus dikeluarkan meskipun tidak pernah diduga sejak awal pendampingan advokat dilakukan, yang masih menjadi momok bagi setiap pencari keadilan dalam melakukan upaya penyelesaian permasalahan hukumnya. Keseluruhan biaya ini belum pula diikuti dengan biaya lain, yang harus dikeluarkan oleh pencari keadilan untuk mendatangi pengadilan bersama dengan saksi dan hingga kasus ini terselesaikan dengan kembalinya hak si pencari keadilan. realita ini menunjukkan bahwa persoalan akses terhadap keadilan masih jauh dari harapan.

Perlu dipahami bahwa berperkara perdata dengan jasa pendampingan advokat masih menjadi kebutuhan bagi masyarakat, terlebih apabila pihak lawan menggunakan jasa advokat. Bagaimana tidak, mengajukan gugatan tanpa diwakili oleh advokat atau pencari keadilan yang melawan advokat tanpa didampingi kuasa hukum ibarat berperang dengan lawan yang menggunakan drone, sementara si pencari keadilan datang dengan menggunakan bambu runcing yang hanya bermodalkan semangat tanpa dibekali pengetahuan hukum tertentu.

Tentu gambaran peliknya situasi yang akan dihadapi nantinya mengakibatkan masyarakat urung maju ke pengadilan untuk mengadukan permasalahan hukum yang dihadapinya, apalagi berpikir bisa memenangkan persolan tersebut. Karena itu, opsi maju berperkara tanpa advokat merupakan jalan yang hampir tidak mungkin ditempuh oleh pencari keadilan sehingga keberadaan pendampingan advokat berbiaya ringan masih sangat diperlukan bagi masyarakat.

Lain dari itu, kebutuhan akan advokasi hukum berbiaya ringan sebenarnya juga untuk mencegah terbukanya peluang untuk mempidanakan permasalahan perdata, yang belakangan ini sering dilakukan, sebagai jalan keluar paling mudah, namun sangat rentan mengelincir menjadi persoalan pelanggaran Hak Azasi Manusia dan Kriminalisasi.

Dari itu kesediaan dari Advokat sebagai profesi yang terhormat atau Officium Nobile untuk menjalankan aktifitas probono publico patut digugah keberadaannya. Apakah pendampingan hukum dengan skema tersebut benar benar bisa dilakukan secara cuma cuma, ataukah yang menjadi masalah masih ada keengganan dari advokat untuk memberikan jasa hukum secara cuma cuma. Sebab kalau pun hanya sekedar permintaan untuk membayar biaya administrasi tanpi di ikuti dengan pemberian honorarium atas jasa yang diberikan, mungkin bagi sebagian masyarakat menengah kebawah sebenarnya tidak bisa dikatakan ringan dan murah.

Kedepannya permasalahan ini harus menjadi bahan kajian dari Judicial Officer para catur wangsa penegak hukum, baik Mahkamah Agung, Organisasi Advokat (OA) dan instrumen penegak hukum lainnya untuk memberikan kepastian akan adanya akses terhadap pelayanan hukum yang berbiaya ringan. Sehingga jargon peradilan cepat mudah dan berbiaya ringan tidak hanya menjadi buah bibir ditengah kebuntuan akan peradilan kita. Mengingat di ujung sana masih banyak ibu tua yang hanya mampu menangis lunglai melihat tanah orang tuanya dirampas tanpa mampu mengajukan perlawanan hukum untuk mengembalikan haknya.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Selasa, 5 November 2024 - 05:40 WIB

Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam

Jumat, 1 November 2024 - 07:37 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda

Selasa, 29 Oktober 2024 - 04:32 WIB

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Berita Terbaru

Berita

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Selasa, 29 Okt 2024 - 04:32 WIB