Sentra Advokasi Untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) Ketua Majelis Hakim Jimmy Maruli, S.H, M.H., membuka sidang dugaan perkara pencurian buah kepala sawit, mengadili terdakwa Sangkot Manurung dengan Agenda pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan ini dilaksanakan di Ruang Kartika pada Pengadilan Negeri (PN) Kisaran (Rabu, 21/1/26).
Sangkot Manurung yang merupakan Tokoh Pejuang Tanah Adat dan Ketua Kelompok Tani Perjuangan Desa Hutabagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan telah di dakwa oleh JPU dengan Pasal berlapis melakukan tindak pidana pencuri sebagaimana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g dan Pasal 591 huruf b jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang N0. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa Sangkot Manurung telah dituduhkan sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas pencurian buah sawit yang katanya milik PT. Sari Persada Raya (PT. SPR) dengan menggunakan 4 mobil pick-up pada 17 Februari 2025, kemudian 7 mobil pick –up pada 18 Februari 2025, dan 4 mobil pick-up pada tanggal 19 Februari 2025, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa Sangkot Manurung, pihak PT. SPR mengaku mengalami kerugian di atas Rp2,5 juta.
namun, ketika dikonfirmasi tentang duduk perkara ini kepada perwakilan Kelompok Tani Perjuangan yang hadir dipersidangan memberikan dukungan kepada Sangkot Manurung, menyatakan bahwa Sangkot Manurung selaku Ketua Kelompok Tani Perjuangan dan Tokoh Masyrakat Adat Desa Hutabagasan tidak melakukan pencurian buah kelapa sawit di lahan perkebunan milik PT. SPR, melainkan PT. SPR-lah yang mengambil tanah adat mereka.
Lahan tersebut adalah tanah adat yang telah dilegitimasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) kepada Kelompok Tani Perjuangan Desa Hutabagasan dengan luas lahan 2.332 Hektar. akan tetapi tanah adat tersebut di claim secara sepihak oleh PT. SPR, bahkan lebih jauh menggunakan cara-cara yang bententangan dengan nilai-nilai adat dan budaya yang telah lama hidup di Desa Hutabagasan, Bandar Pasir Mandoge.
Menurut perwakilan Kelompok Tani Perjuangan, Majelis Hakim harus melihat perkara ini bukan lagi sebagai pidana pencurian semata, melainkan Majelis Hakim harus membuka dan menggunakan pemikirannya yang luas dengan melihat langsung realita yang di alami masyarakat adat Hutabagasan yang semangkin hari tanah adatnya habis hilang dibabat cukong-cukong, sementara masyarakat adat Hutabagasan sendiri semangkin hari semangkin miskin akibat tidak lagi dapat bertani karena ketiadaan lahan.
Lebih jauh perwakilan Kelompok Tani Perjuangan menyatakan bahwa Lie In Tjan Alias Hasan selaku pihak PT. SPR yang mempidanakan Sangkot Manurung, telah membuat langkah yang sia-sia untuk menghentikan perjuangan mereka, perwakilan Kelompok Tani Perjuangan juga menyatakan akan tetap terus melawan hingga PT. SPR mengembalikan tanah adat mereka.






















