Pendidikanantikorupsi.org. Terdakwa Azlansyah mengaku disuruh Zefrizal (Komisioner KPU) untuk meminta uang Rp100 Juta kepada Robby (Caleg Partai Kebangkitan Nasional). Hal ini diucapkan ketika Hakim Ketua Ardiansyah meminta Azlansyah menanggapi keterangan Zefrizal sebagai saksi. Lantas Zefrizal membantah pengakuan Azlansyah yang menyatakan bahwasanya tidak ada menyuruh untuk meminta uang.
Azlansyah menyatakan dengan tegas tetap pada pengakuannya. Sebab dirinya merupakan paling junior diantara mereka (saks-saksi yang hadir dipersidangan). Persidangan kali ini menghadirkan 4 orang saksi yakni Zefrizal (Komisioner KPU Medan), David (Ketua Bawaslu Kota Medan), Ferlando Jubelito Simanungkalit (Anggota Bawaslu Kota Medan), Rinaldi Khair (Staf Administrasi Teknis KPU Kota Medan)
Azlansyah juga menyampaikan kepada Zefrizal menyuruh meminta uang Rp100 Juta itu mengatakan “bang ini gak kebanyakan kali”. Selain itu, dalam persidangan pembuktian kali ini dibahas juga kode “mangga-jeruk” yang pernah disampaikan oleh Zefrizal di persidangan Mediasi. Namun, ia menerangkan bahwasanya kode itu merupakan kejengkelannya kepada Pemohon (Robby) dan hanya sebuah analogi yang dimaksudkan bahwasanya Robby dalam ketika mengambil mangga menggunakan tangga atau memanjat pohon atau dengan cara yang lain. Lantas, atas pernyataan Zefrizal tersebut, Hakim Ardiansyah menyatakan bahwasanya bisa saja mengambil mangga dengan cara membeli, tapi kode yang disampaikan oleh Zefrizal itu diterjemahkan “duit”.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan bahwasanya permintaan Rp100 Juta itu tidak ada mengetahui dan mereka hanya menyatakan telah terjadi kesepakatan di Mediasi agar Pemohon (Robby) dapat memasukkan datanya kembali ke sistem.
“Kalau tadi berdasarkan persidangan mereka semua tidak mengetahui tentang permintaan uang Rp100 Juta itu. Intinya mereka mengembalikan kepada kesepakatan itu (Mediasi). Bahwasanya pada saat pertemuan mediasi pihak pemohon harus memenuhi kewajibannya untuk memasuki kembali ijazah SMA yang sebelumnya salah upload. Kemudian, Terdakwa mengatakan bahwasanya permintaan uang itu bermula dari Zefrizal. Dan dari jumlah uang Rp100 Juta yang diminta, Azlansyah menyatakan itu uang terlalu besar. Mungkin Azlansyah tidak menerima bahwasanya, Zefrizal tidak mengetahui aliran dana tersebut. Namun, hal tersebut belum ada buktinya hanya pengakuan saja” ucap JPU di ruang cakra 9 ketika di konfirmasi.
Diketahui, selama persidangan berlangsung, sejumlah orang aksi di dalam Pengadilan Negeri (PN) Medan yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Pemerhati Pemilu (Aripsu) Sumatera Utara (Sumut) dengan membawa kertas karton berwarna putih yang berisi tulisan ‘Oknum Komisioner KPU ada terlibat, apa benar?’. Selain itu, ada juga kertas karton berwarna putih yang tertulis ‘Kami yakin ada oknum KPU Kota Medan terlibat kasus OTT Bawaslu’. Kemudian ada juga yang bertuliskan ‘JPU jangan main mata dalam kasus mangga dan jeruk Bawaslu’.
Surya sebagai Koordinator Aksi menjelaskan tujuan Aksi ke PN Medan untuk meminta ditetapkannya tersangka lain dalam kasus pemerasan yang menjerat Azlansyah Hasibuan. Kemudian ia menduga ada keterlibatan oknum Komisioner KPU Kota Medan dalam kasus pemerasan terhadap calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Sebab hal ini bisa dilihat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan peran dari salah satu oknum Komisioner KPU Kota Medan, yaitu Zefrizal. Surya mendesak agar pihak-pihak yang diduga kuat turut terlibat dalam kasus pemerasan tersebut ditetapkan sebagai tersangka baru.
Usai pemeriksaan dilakukan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 25 April 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.