Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Senin, 29 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 29 April 2024. Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan. Penolakan ini diucapkan oleh Majelis Hakim melalui Putusan Sela yang dilangsungkan di ruang cakra 4 Pengadilan Medan sekitar pukul 12.00 Wib.

Hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan kasus korupsi  korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara tahun 2020 sebesar Rp24 miliar, telah cermat, jelas dan lengkap.

“Surat dakwaan sudah cermat, jelas dan lengkap. Dakwaan JPU telah memenuhi syarat formiil maupun materiil,” ucap M. Nazir Ketua Majelis Hakim.

Oleh karena itu, Nazir memutuskan putusan sela ini dengan menolak seluruh permohonan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan melalui Penasihat Hukumnya.

“Semua dalil Penasihat Hukum (PH) tidak dapat diterima, maka melanjutkan persidangan sampai putusan akhir,” tegasnya.

Dalam surat dakwaan JPU, ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keberatan atas dakwaan tersebut, terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dan terdakwa Robby Messa Nura melalui PH-nya mengajukan eksepsi dan mengeklaim dakwaan JPU kabur, tidak jelas, dan tidak cermat.

Usai membacakan putusan sela tersebut, Hakim menunda persidangan hingga Kamis (2/5/24) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 375 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru