Para Terdakwa Dituntut 18,6 Tahun Penjara Atas Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan di PT PSU

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Terdakwa Sahat Tua Bate'E

Foto Terdakwa Sahat Tua Bate'E

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 20 Mei 2024. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi pengerukan tanah dilahan HGU PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) untuk kegiatan eradikasi. Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para terdakwa yaitu Febrian Morisidak Bate’E selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama, Terdakwa Purn. Sahat Tua Bate’e (Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcaddam/IBB),  Terdakwa Gazali (Direktur Utama PT PSU), mereka dituntut pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan (18,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan fakta-fakta persidangan , JPU menyatakan bahwasanya dalam tuntutannya perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun dan 6 bulan,” ucap JPU Gaul Manurung di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan.

Selain itu, Jaksa juga menuntut para terdakwa agar membayar  denda sebesar Rp750 Juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Foto Terdakwa Gazali Arief

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Gazali Arief dan terdakwa Sahat Tua Bate’e membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp43.126.901.564,” tambah JPU.

Dengan ketentuan, kata Jaksa, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda kedua terdakwa akan disita dan dilelang JPU.

“Apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untum menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” katanya.

Foto Terdakwa Febrian Morisdiak Bate’e

Sementara itu, terdakwa Febrian Morisdiak Bate’e juga dituntut untuk membayar UP sebesar Rp7.299.500.000.

“Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda kedua terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU. Namun, jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” jelas Jaksa.

Diketahui, dalam dakwaan, kasus korupsi koneksitas ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp52 miliar berdasarkan audit atau perhitungan yang dilakukan oleh Akuntan Publik.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pleidoi) dari para terdakwa.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Dugaan Kasus Penggunaan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Diduga Terima Uang Rp100 Juta dari Bupati Erik Adtrada Ritonga
Sidang Putusan Alwi Mujahit (Mantan Kadinkes Sumut) dan Rekanan, di Tunda !!!
Alwi Mujahit Hasibuan (Mantan Kadinkes Sumut), Tetap Bantah Terima Uang Rp1,4 Miliar
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 04:48 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)

Selasa, 3 September 2024 - 03:13 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara

Kamis, 29 Agustus 2024 - 13:28 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai

Selasa, 27 Agustus 2024 - 04:16 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Kamis, 22 Agustus 2024 - 15:12 WIB

Dugaan Kasus Penggunaan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai

Berita Terbaru