Para Terdakwa Kasus Korupsi IPAL di Padangsidimpuan di Tuntut Berbeda Oleh Jaksa Penuntut Umum

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 10 Juni 2024. Sidang dugaan kasus korupsi Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) di Padangsidimpuan tahun 2020, memasuki babak Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Cakra 2 PN Medan.

Mereka di tuntut berbeda oleh JPU yaitu terdakwa Binsar Situmorang selaku Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara dituntut 6 tahun penjara. Kemudian, JPU menuntut rekanannya yaitu Franky Panggabean dengan pidana penjara selama 5 tahun dan tuntutan 4 tahun penjara untuk terdakwa Dumaris Simbolon.

Usai pembacaan tuntutan, ketika di konfirmasi kepada JPU Khairurrahman terkait perbedaan tuntutan tersebut ia beralasan bahwasanya pemberian tuntutan telah sesuai dengan SOP yang berlaku. Kemudian, berdasarkan fakta persidangan terungkap diduga ada pihak-pihak yang menerima uang dari proyek ini. Khairurrahman menanggapi jika hal tersebut diakomodir oleh Majelis Hakim dalam putusannya, nanti akan analisis dan tindaklanjuti sebagai petunjuk awal.

JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melanggar dakwaan primair yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama. Yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Jaksa juga menuntut Binsar untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Salah satu hal memberatkan sehingga Jaksa menuntut dengan pidana tersebut ialah lantaran Binsar tidak kooperatif dan sebelumnya sudah pernah dihukum dalam kasus Tipikor juga.

Selain Binsar, pidana denda juga dituntut oleh JPU kepada Franky Panggabean sebesar Rp200 juta subsidair 1 tahun kurungan. Kemudian, untuk Dumaris Simbolon JPU menuntut pidana denda juga sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tidak hanya tuntutan pidana penjara dan denda saja, JPU juga menuntut para terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp491.873.966. Terhadap UP tersebut, JPU mengatakan terdakwa telah membayarnya.

Usai membacakan tuntutan oleh JPU, Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati menunda persidangan hingga Senin (24/6/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Dugaan Kasus Penggunaan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Diduga Terima Uang Rp100 Juta dari Bupati Erik Adtrada Ritonga
Sidang Putusan Alwi Mujahit (Mantan Kadinkes Sumut) dan Rekanan, di Tunda !!!
Alwi Mujahit Hasibuan (Mantan Kadinkes Sumut), Tetap Bantah Terima Uang Rp1,4 Miliar
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 04:48 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)

Selasa, 3 September 2024 - 03:13 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara

Kamis, 29 Agustus 2024 - 13:28 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai

Selasa, 27 Agustus 2024 - 04:16 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Kamis, 22 Agustus 2024 - 15:12 WIB

Dugaan Kasus Penggunaan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai

Berita Terbaru