Sidang Pembacaan Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan

Selasa, 2 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 01 Juli 2024. Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, menyidangkan dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU) di Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik (RSUP HAM) Medan sebesar Rp8 Miliar di ruang cakra 4 PN Medan. Kasus ini melibatkan tiga mantan pejabat RSUP HAM Medan, yaitu Bambang Prabowo selaku mantan Direktur Utama, mantan Direktur Keuangan Mangapul Bakara, dan mantan Bendahara Pengeluaran Ardiansyah Daulay.

Dalam surat dakwaannya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryanta Desy Christiani menjelaskan perbuatan yang dilakukan para terdakwa. Ia menerangkan terdakwa Bambang dan Mangapul menyetujui pembayaran kepada pihak ketiga secara tunai. Bambang dan Mangapul juga menandatangani pengeluaran dalam Buku Kas Umum (BKU), akan tetapi tidak dibayarkan oleh terdakwa Ardiansyah Daulay kepada pihak ketiga senilai Rp3 Miliar.

Kemudian, ia melanjutkan bahwasanya terdakwa Bambang dan Mangapul memerintahkan serta menandatangani pembelanjaan di luar dari Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLU tahun 2018 dalam rangka persiapan akreditasi Joint Commission International (JCI) dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Lalu, Bambang bertanggung jawab atas pengeluaran dana BLU dan diduga memerintahkan terdakwa Ardiansyah untuk menandatangani cek atau giro Bank Bukopin, walaupun Ardiansyah sudah tidak menjabat lagi sebagai Bendahara Pengeluaran BLU.

JPU Desy juga mengatakan bahwa Bambang dan Mangapul juga diduga menerima fasilitas untuk kepentingan pribadi dari terdakwa Ardiansyah yang berasal dari dana BLU dan pungutan pajak yang tidak disetor. Kemudian, Bambang dan Mangapul tidak melakukan pengawasan terhadap uang persediaan yang melebihi dari ketentuan dilakukan oleh terdakwa Ardiansyah.

Terdakawa Ardiansyah melakukan pembayaran kepada pihak ketiga secara tunai. Ardiansyah pun mencatat pengeluaran dalam BLU, akan tetapi tidak membayarkan kepada pihak ketiga senilai Rp3.010.459.167 (Rp3 miliar). Selain itu, Ardiansyah diduga memotong PPN namun tidak menyetorkan ke kas negara Terdakwa telah memotong PPh 21 dan PPh 23 tahun 2018, namun tidak menyetorkan ke kas negara senilai Rp5.048.996.036,-

JPU juga menerangkan bahwasaanya Ardiansyah diduga mengusulkan pembelian barang untuk kepentingan pribadi terdakwa Bambang Prabowo dan terdakwa Mangapul Bakara atas perintah terdakwa Mangapul Bakara.

Atas perbuatan para terdakwa tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp8.059.455.203. Hal tersebut diketahui sebagaimana laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Usai menerangkan perbuatan para terdakwa, terdengar ucapan JPU dengan tegas membacakan pasal yang dilanggar para terdakwa yaitu dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, dakwaan subsider, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan hingga Jumat, 05 Juli 2024 dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa Mangapul Bakara dan Ardiansyah Daulay.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Berita ini 309 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:46 WIB

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB