Sidang Putusan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidempuan, Di Tunda !!!

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 04 Juli 2024. Terpantau dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, bahwasanya sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Binsar Situmorang mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara bersama 2 (dua) rekannya yaitu terdakwa Franky Panggabean dan terdakwa Dumaris Simbolon ditunda. Putusan tersebut akan dibacakan pada Senin, 08 Juli 2024, seharusnya putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Senin, 01 Juli 2024. Alasan penundaan tersebut dikarenakan Musyawarah Majelis Hakim belum selesai.

Hal lain dijelaskan penyebab sidang tersebut di tunda, berdasarkan pemberitaan dari Media Mistar.Id menerangkan bahwasanya Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati sempat membuka persidangan (01/07/2024) di ruang cakra 9 PN Medan. Namun, karena salinan putusan terhadap para terdakwa belum selesai, maka sidang ditunda.

Nani pun melanjutkan bahwasanya hanya ada salinan putusan yang telah rampung, namun itu untuk satu orang terdakwa saja. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail terkait putusan untuk  terdakwa siapa yang telah selesai itu. Oleh karena itu, Majelis Hakim pun menunda persidangan pembacaan putusan.

Perlu untuk di ketahui bahwa sebelumnya Binsar telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan. Kemudian Franky dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan dan Dumaris dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana penjara dan denda, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp491.873.966 (Rp491 juta) dan UP tersebut pun telah dibayarkan para terdakwa.

Mereka dinilai telah melanggar dan memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer JPU. Yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 04:58 WIB

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Jumat, 6 September 2024 - 04:48 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB