Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 08 Juli 2024. Salah satu Hakim Anggota Rurita Ningrum membuka sidang pembacaan putusan kasus korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023 di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan di ruang cakra 8 PN Medan. Namun, pembacaan putusan tersebut tidak dilaksanakan, sebab Ketua Majelis Hakim Oloan sedang sakit sehingga sidang di tunda pekan depan.

Hal tersebut juga dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba, bahwasanya sidang telah dibuka oleh salah satu Hakim Anggota Rurita Ningrum di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan. Namun, ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim sedang sakit mau operasi pemasangan ring jantung. Maka sidang putusan di agendakan pekan depan, Senin (15/7/24). Kemudian, terpantau setelah sidang di tutup Hakim Anggota Rurita Ningrum mengatakan kepada JPU meminta doa agar pak Oloan lekas sembuh dan dapat melanjutkan persidangan.

Diketahui, dalam kasus ini terdakwanya ialah Nurkholidah dan Parsaulian. Mereka dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, mereka juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP). Nurkholidah dituntut membayar UP sebesar Rp169.900.000 (Rp169 juta). Sedangkan, Parsaulian dituntut membayar UP sebesar Rp142.000.000 (Rp142 juta).

Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda kedua terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut. Apabila harta benda para terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan korupsi berdasarkan fakta-fakta persidangan sebagaiman dalam dakwaan primer.Yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 04:58 WIB

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Jumat, 6 September 2024 - 04:48 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB