Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 08 Juli 2024. Salah satu Hakim Anggota Rurita Ningrum membuka sidang pembacaan putusan kasus korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023 di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan di ruang cakra 8 PN Medan. Namun, pembacaan putusan tersebut tidak dilaksanakan, sebab Ketua Majelis Hakim Oloan sedang sakit sehingga sidang di tunda pekan depan.

Hal tersebut juga dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba, bahwasanya sidang telah dibuka oleh salah satu Hakim Anggota Rurita Ningrum di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan. Namun, ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim sedang sakit mau operasi pemasangan ring jantung. Maka sidang putusan di agendakan pekan depan, Senin (15/7/24). Kemudian, terpantau setelah sidang di tutup Hakim Anggota Rurita Ningrum mengatakan kepada JPU meminta doa agar pak Oloan lekas sembuh dan dapat melanjutkan persidangan.

Diketahui, dalam kasus ini terdakwanya ialah Nurkholidah dan Parsaulian. Mereka dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, mereka juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP). Nurkholidah dituntut membayar UP sebesar Rp169.900.000 (Rp169 juta). Sedangkan, Parsaulian dituntut membayar UP sebesar Rp142.000.000 (Rp142 juta).

Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda kedua terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut. Apabila harta benda para terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan korupsi berdasarkan fakta-fakta persidangan sebagaiman dalam dakwaan primer.Yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023
Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda
Dugaan Perbuatan Unprosedural Terkait Kenaikan Gaji dan Tunjangan di PDAM Tirta Sari Binjai
Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor
Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun
Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel
Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi
Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 04:30 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023

Selasa, 15 April 2025 - 04:02 WIB

Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda

Jumat, 11 April 2025 - 08:34 WIB

Dugaan Perbuatan Unprosedural Terkait Kenaikan Gaji dan Tunjangan di PDAM Tirta Sari Binjai

Sabtu, 29 Maret 2025 - 06:52 WIB

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:13 WIB

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Berita Terbaru

Aktivitas

Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda

Selasa, 15 Apr 2025 - 04:02 WIB

Artikel

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Sabtu, 29 Mar 2025 - 06:52 WIB