Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis 11Juli 2024. Majelis Hakim yang dipimpin oleh As’ad Rahim membuka sidang dugaan kasus suap Bupati Labuhanbatu Non Aktif Erik Adtrada Ritonga. Persidangan ini dibuka di ruang Cakra 9 PN Medan. Namun, sidang tersebut tidak dilaksanakan sebab saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhadir. Oleh karena itu, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Jumat (12/072024).

Penundaan ini ketika As’ad Rahim setelah membuka sidang, ia mempersilahkan terdakwa untuk duduk di bangku persidangan terdakwa lalu menanyakan kepada JPU KPK terkait saksi yang akan di hadirkan. Lantas, salah satu JPU KPK menjawab bahwasanya hari ini Kamis (11/072024) akan menghadirkan 4 orang saksi. 1 orang saksi mengkonfirmasi tidak berhadir dan 3 orang saksi mengkonfirmasi kepada kami akan berhadir dan informasi terbaru yang diperoleh bahwasanya mereka sudah berada di sekitar PN Medan. Namun, ketika sidang hendak dimulai JPU KPK mengkonfirmasi kembali bahwasanya sidang akan dimulai. Akan tetapi, hingga saat sidang dibuka pun JPU KPK tidak mendapat informasi apapun dari mereka. Maka JPU meminta kepada Majelis Hakim agar sidang di tunda besok Jumat (12/07/2024).

Ketika dikonfirmasi ke JPU KPK, ia mengatakan bahwasanya dari 4 orang saksi hanya 1 orang yang berhalangan. Lalu 3 orang saksi lagi mengatakan berhadir dan sudah berada di lokasi PN. Namun, ketika sidang akan di mulai JPU KPK menghubungi 4 orang saksi tersebut namun tidak ada kabar apapun. Kemudian, ia menerangkan bahwasanya saksi yang di hadirkan ini akan menerangkan berkaitan dengan kontraktor dalam perkara yang tengah di hadapi oleh Erik Adtrada Ritonga. Lalu ia mengatakan, semoga besok sidangnya dapat dilaksanakan dan tidak ada kendala apapun.

Usai JPU KPK menerangkan alasan ketidakhadiran pada saksi, As’ad Rahim mengatakan sidang ditunda hingga besok Jumat (12/07/2024) dengan agenda pemeriksaan alat bukti saksi.

Untuk diketahui dalam dugaan kasus suap ini, selain Erik, Rudi Syahputra selaku anggota DPRD Labuhanbatu juga didakwa diduga menerima suap sebesar Rp4,9 miliar dari para kontraktor untuk mengamankan proyek di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Atas dugaan perbuatan mereka, JPU KPK mendakwak dengan Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 376 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB