Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 15 Juli 2024. Majelis Hakim yang dipimpin oleh M. Nazir, membuka sidang dugaan kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara tahun 2020. Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 4 PN Medan. Namun, sidang tersebut tidak terlaksana sebab terdakwa Alwi Mujahit sedang sakit maka sidang ditunda hingga Kamis, 18 Juli 2024.

Terpantau sebelum membuka sidang, M. Nazir sempat mengatakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum para terdakwa untuk bergegas menuju bangku persidangan karena sidang segera dimulai dan juga mengatakan ia juga harus segera  melaksanakan sidang yang lain.

Usai membuka persidangan, Hakim Nazir langsung menyampaikan pertanyaan terkait kehadiran para terdakwa kepada JPU Hendri Edison. Lantas, Hendri pun menjawab bahwasanya salah satu terdakwa berhalangan hadir karena sakit. Hal yang sama pun disampaikan Penasihat Hukum (PH) Alwi sesaat setelah ditanya Hakim terkait kondisi Kadinkes Sumut itu.

Mendengar jawaban tersebut M. Nazir langsung menentukan tanggal persidangan berikutnya, yakni Kamis (18/7/24). Akan tetapi, sebelum terdakwa Alwi dan Robby di periksa M. Nazir mengatakan akan memeriksa terlebih dahulu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai saksi yaitu Pak Aris Aris Yudhariansyah dan Ferdinan Hamza Siregar ucapnya seraya menunda dan menutup persidangan.

Alasan lain M. Nazir mengatakan ia ingin mendengar keterangan dari mereka. Setelah mereka di periksa, lalu dilanjutkan pemeriksaan para terdakwa. Kemudian, PH Alwi juga mengatakan bahwasanya pihaknya akan mengajukan beberapa alat bukti surat pada persidangan selanjutnya.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru